Menu

Mode Gelap
Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital Mantapkan Persiapan, 894 Jamaah Calon Haji Probolinggo Manasik di Miniatur Ka’bah Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 18:45 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan


					KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan status tersangka terhadap AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron pada Kamis (8/5/25).

AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra Mengatakan, kasus ini bermula pada 2021 lalu.

Saat itu, SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah ke Pemprov Jatim untuk pembangunan gedung sekolah yang nilainya mencapai Rp 1.085.815.000.

Pengajuan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan pada 2022 dengan pencairan Rp 877.424.000. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan.

Dalam perkembangannya, AW yang merupakan bendahara sekolah melakukan pemalsuan dalam Laporan Pertanggungjawaban(LPJ). Termasuk melakukan mark-up pembelanjaan bahan bangunan.

“Kami menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara AW selaku bendahara sekolah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya,” kata Andika, Kamis (8/5/25).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan AW. Hasilnya fantastis, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp Rp.583.153.266,96.

“Kami temukan SPJ dan LPJ yang tidak sesuai, seperti pembangunan ruang sekolah yang belum selesai. Namun, yang banyak itu di mark up pembelian bahan,” ucapnya.

Dika menyebut, saat ini AW juga langsung ditahan guna pemeriksaan lebih mendalam. Hal ini juga untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan atau tersangka lain dalam kasus ini.

“Dana hibah ini berdasarkan serap aspirasi dari mantan anggota DPRD Jatim, tetapi sekarang sudah meninggal (Ahmad Hilmi, red). Tapi kami tetap lakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain,” ia memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron

8 Mei 2025 - 13:12 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal