Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 18:45 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan


					KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

KORUPSI: Tersangka AW saat hendak dibawa ke Rutan Kraksaan oleh aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menetapkan status tersangka terhadap AW (43) warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron pada Kamis (8/5/25).

AW ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah pembangunan SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra Mengatakan, kasus ini bermula pada 2021 lalu.

Saat itu, SMP Islam Ulul Albab mengajukan anggaran hibah ke Pemprov Jatim untuk pembangunan gedung sekolah yang nilainya mencapai Rp 1.085.815.000.

Pengajuan tersebut kemudian mendapatkan persetujuan pada 2022 dengan pencairan Rp 877.424.000. Namun, dalam praktiknya, dana tersebut disalahgunakan.

Dalam perkembangannya, AW yang merupakan bendahara sekolah melakukan pemalsuan dalam Laporan Pertanggungjawaban(LPJ). Termasuk melakukan mark-up pembelanjaan bahan bangunan.

“Kami menemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh saudara AW selaku bendahara sekolah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya,” kata Andika, Kamis (8/5/25).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan AW. Hasilnya fantastis, BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp Rp.583.153.266,96.

“Kami temukan SPJ dan LPJ yang tidak sesuai, seperti pembangunan ruang sekolah yang belum selesai. Namun, yang banyak itu di mark up pembelian bahan,” ucapnya.

Dika menyebut, saat ini AW juga langsung ditahan guna pemeriksaan lebih mendalam. Hal ini juga untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan atau tersangka lain dalam kasus ini.

“Dana hibah ini berdasarkan serap aspirasi dari mantan anggota DPRD Jatim, tetapi sekarang sudah meninggal (Ahmad Hilmi, red). Tapi kami tetap lakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya tersangka lain,” ia memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal