Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron KA Mutiara Timur Tambahan Sambut Libur Waisak 2025, Beroperasi 5 Hari Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

Hukum & Kriminal · 8 Mei 2025 13:12 WIB

Enam Terdakwa Kasus Ladang Ganja Divonis, Otaknya Masih Buron


					Enam terdakwa kasus ganja sudah divonis tapi otaknya masih buron. (Foto: Istimewa). Perbesar

Enam terdakwa kasus ganja sudah divonis tapi otaknya masih buron. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Enam terdakwa kasus ladang ganja di lereng Semeru, Lumajang telah dihukum berat. Namun otak utama yang menyuruh menanam ganja,  Edi, masih bebas berkeliaran.

Edi, yang disebut sebagai pemasok bibit dan pengendali jaringan, hingga kini belum berhasil ditangkap meski aparat telah mengerahkan berbagai upaya, termasuk menggandeng Polda Jatim.

Ketidakhadiran Edi dalam proses hukum menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penegakan hukum dan keadilan substantif.

Sementara para terdakwa yang menurut kuasa hukum beberapa di antaranya adalah korban tipu daya-menerima vonis berat hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, sosok utama yang menggerakkan jaringan ini tetap buron dan bahkan diduga terus melanjutkan aktivitas ilegalnya dari luar penjara.

Fakta bahwa Edi tidak memiliki dokumen resmi seperti KTP atau KK semakin memperumit upaya penegakan hukum, menunjukkan celah sistemik dalam pengawasan dan pemberantasan kejahatan narkotika di daerah rawan seperti lereng Gunung Semeru.

Ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa aparat penegak hukum lebih fokus pada pelaku di tingkat bawah, sementara aktor kunci yang sebenarnya mengendalikan jaringan justru lolos dari jerat hukum.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi strategi pemberantasan narkoba yang selama ini lebih menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku lapangan tanpa mengusut tuntas jaringan dan otak di baliknya.

Penegakan hukum yang tidak menyasar aktor utama hanya akan memperpanjang siklus kejahatan dan menimbulkan ketidakadilan bagi terdakwa yang menjadi korban manipulasi.

Oleh karena itu, penangkapan DPO Edi harus menjadi prioritas utama aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh dan masyarakat di lereng Gunung Semeru tidak terus menerus menjadi korban stigma dan kriminalisasi tanpa kejelasan penyelesaian kasus secara menyeluruh.

Tanpa itu, vonis berat terhadap para terdakwa hanyalah simbol retorika hukum yang tidak menyelesaikan akar permasalahan.

Diketahui, sdang kasus kepemilikan ladang ganja di lereng Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, pada Selasa (6/5/25).

Kali ini, sidang untuk dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto menuntut Suwari dan Jumaat masing-masing 10 tahun penjara.

“Keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan kurungan apabila tidak sanggup membayar denda,” kata prasetyo saat membacakan tuntutannya.

Suwari dan Jumaat didakwa dengan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaannya pada sidang berikutnya.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Bambang, Tomo, dan Tono, telah divonis bersalah oleh hakim dan dihukum 20 tahun penjara. Bambang telah mengajukan banding, sedangkan Tomo dan Tono memilih tidak mengajukan banding.

Kasus ladang ganja di lereng Gunung Semeru ini menjerat enam orang. Selain Bambang, Tomo, dan Tono yang telah divonis bersalah, terdapat dua terdakwa lainnya, Suwari dan Jumaat, yang saat ini masih menjalani proses persidangan. Satu terdakwa lainnya, Ngatoyo, telah meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Lumajang saat masih menjalani proses persidangan.

Sedangkan, Feny Yudhiana, pengacara Suwari menyampaikan, terdakwa berhak mendapatkan pembelaan karena tuntutannya lebih dari 5 tahun. Selain itu, Feny juga berharap putusan hakim tidak seperti terdakwa sebelumnya yang ia tangani yakni Bambang yang divonis 20 tahun penjara. “Saya berharapnya, putusan tidak seperti yang dialami Bambang. Lihat saja sidangnya seperti apa nanti,” katanya, Kamis (8/5/25).

Sementara, Abdul Rokhim, pengacara Jumaat mengatakan, terdakwa merupakan korban dari oknum yang hingga saat ini dalam buruan polisi. Menurutnya, terdakwa sama sekali tidak mengetahui dampak hukum yang menjeratnya dalam perbuatan itu.

“Tuntutan yang diajukan cukup memberatkan dan tidak sesuai kemampuannya. Padahal, terdakwa ini korban tipu daya dan bujuk rayu dari DPO Edi itu,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Ayah Tiri di Pasuruan Ditangkap Usai Diduga Cabuli Anak di Kontrakan

8 Mei 2025 - 18:22 WIB

Dua Pria Asal Pekalongan Babak Belur Diamuk Massa Usai Curi Uang Rp13 Juta di Pasuruan

8 Mei 2025 - 14:21 WIB

Dipanggil DPRD, Satpol PP Probolinggo Akui Lalai Awasi Peredaran Miras

8 Mei 2025 - 03:10 WIB

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal