Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 2 Mei 2025 13:26 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata


					Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi). Perbesar

Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 bukan sekadar berita kriminal biasa. Peristiwa ini mengguncang banyak pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, hingga dunia konservasi dan pariwisata Indonesia.

Di balik pengungkapan kasus ini, tersimpan ironi, tantangan, dan pelajaran penting bagi tata kelola kawasan konservasi serta penegakan hukum di negeri ini.

Awal mula kasus ini terbilang sederhana, pengungkapan peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang, yang berujung pada penemuan lebih dari satu kilogram ganja kering. Namun, kecurigaan kepolisian bahwa ada lokasi penanaman di sekitar kawasan itu ternyata beralasan.

Setelah penyelidikan intensif selama satu setengah bulan, tim gabungan dari Polres Lumajang, menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di Blok Pusung Duwur, Desa Argosari, Kabupaten Lumajang, wilayah yang masuk dalam kawasan TNBTS.

Teknologi pemetaan berbasis drone menjadi kunci keberhasilan pencarian di medan yang sangat sulit-lebat, curam, dan jauh dari jalur wisata maupun pendakian. Dari operasi ini, petugas mengamankan puluhan ribu batang ganja dan menetapkan beberapa warga Dusun Pusung Duwur sebagai tersangka.

“Pelaku yang berhasil kita amankan. Dan hari ini juga kita langsung gelar olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti tanaman ganja sebanyak 365 pohon yang beberapa diantaranya sudah siap panen dari tiga lokasi berbeda,” kata Kabag OPS Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif kepada sejumlah awak media di lokasi penangkapan, Rabu (18/9/24).

Konservasi yang terkoyak dan citra pariwisata tercoreng akibat temuan tumbuhan terlarang ini. Padahal, TNBTS merupakan kawasan konservasi yang menjadi kebanggaan nasional, rumah bagi ekosistem unik dan destinasi wisata kelas dunia.

Fakta bahwa ladang ganja bisa tumbuh subur di tengah kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas ilegal adalah tamparan keras bagi sistem pengawasan dan tata kelola konservasi di TNBTS. Anggota DPR RI pun mengaku terkejut, mengingat kawasan ini seharusnya berada di bawah pengawasan ketat Kementerian Kehutanan dan pihak terkait.

“Saya minta kepada para penegak hukum untuk menyelidiki, menindaklanjuti, dan membongkar dari mana dan kenapa itu bisa terjadi,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (20/3/25).

Lebih dari sekadar masalah hukum, kasus ini juga mencoreng citra TNBTS sebagai destinasi wisata unggulan. Meski lokasi ladang ganja berada di luar jalur wisata Bromo dan pendakian Semeru, tetap saja peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran wisatawan dan stakeholder pariwisata.

TNBTS harus segera memulihkan kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerjasama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di TMII, Jakarta, Selasa (18/3/25).

Dimensi sosial dan hukum, antara vonis berat dan keadilan menjadi penegakan hukum yang berjalan tegas. Tiga warga lokal ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan divonis hingga 20 tahun penjara.

Namun, muncul pertanyaan tentang keadilan substantif. Kuasa hukum terdakwa menyoroti bahwa kliennya hanyalah korban bujuk rayu pelaku utama yang masih buron dan tidak melakukan perusakan hutan karena lahan sudah disiapkan sebelumnya.

Tanaman ganja pun belum sempat diedarkan. Apakah vonis maksimal layak dijatuhkan kepada mereka yang mungkin hanya “pion” dalam jaringan kejahatan ini?

Kasus ini menyoroti perlunya pendekatan hukum yang lebih berimbang, yang tidak hanya menindak tegas pelaku utama, tetapi juga memahami konteks sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi yang rentan dimanfaatkan jaringan narkotika.

Di samping itu, dalang dari kasus penanaman, pemanenan, dan proses jual beli ganja telah menjadi sorotan publik. Meskipun telah dilakukan upaya penindakan oleh pihak Polres Lumajang, Edi dalang di balik kegiatan ilegal ini masih belum terungkap.

Dalam beberapa kasus yang telah terungkap, penanaman dan pemanenan ganja seringkali dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil yang beroperasi secara independen.

Namun, ada kemungkinan bahwa ada dalang yang lebih besar yang mengendalikan jaringan ini dari belakang layar. Dalang ini mungkin memiliki jaringan yang luas dan memiliki kemampuan untuk mengendalikan pasokan dan distribusi ganja.

Proses jual beli ganja juga sangat rumit dan melibatkan banyak pihak. Dari penanam, pemanen, pengedar, hingga pembeli, semua pihak memiliki peran penting dalam jaringan ini. Namun, dalang yang sebenarnya masih belum terungkap, alias masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang.

Pihak Polres Lumajang telah melakukan upaya penindakan terhadap kegiatan ilegal ini, namun hasilnya masih belum maksimal. Dalang yang sebenarnya masih belum terungkap, dan jaringan ganja masih terus beroperasi.

Kasus penanaman, pemanenan, dan proses jual beli ganja yang masih dalam pencarian orang ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memberantas kegiatan ilegal ini.

Pihak Polres Lumajang harus terus melakukan upaya penindakan dan mencari dalang yang sebenarnya untuk menghentikan jaringan ganja ini. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari bahaya ganja.

Di samping itu, pihak Polres Lumajang memastikan tidak akan menyebarkan foto DPO Edi. Edi yang disebut – sebut sebagai dalang dari temuan ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru ini, saat ini masih menghirup udara segar.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandily Siregar sengaja tidak menyebarkan foto Edi, dengan alasan persoalan kasus narkotika yang dilakukan oleh Edi sangat sensitif.

Di sisi lain, pihak Polres Lumajang takut dengan reaksi warga informasi tentang kasus ganja yang masuk daftar pencarian orang (DPO) disebarkan secara luas.

Yang artinya, keamanan DPO dianggap sebagai prioritas utama, sehingga informasi tentang kasus ganja yang masuk dalam pencarian orang itu tidak disebarkan untuk menghindari reaksi negatif dari warga.

“Kami sangat khawatir jika informasi atau foto disebarkan ke masyarakat, dan yang bersangkutan ditemukan oleh masyarakat, takutnya masyarakat yang menemukan malah menimbulkan pidana baru,” kata Alex, Rabu (9/4/25).

Di sisi lain, alasan foto yang bersangkutan tidak disebarkan agar yang bersangkutan tidak mengetahui kalau posisinya saat ini sudah masih buron.

“Hal itu memang sengaja kami lakukan, untuk mengantisipasi kebocoran informasi yang bersangkutan Edi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi, dalang dari penanaman ganja masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja.

Keberadaan Edi pun kian hari makin kabur, pasalnya kasus yang seharus sudah terungkap kini menyisakan seorang dan itu bernama Edi.

Hari terus berlalu, persidangan terkait kasus ganja di ladang TNBTS terus dipertanyakan. Tidak hanya itu, pihak jaksa akan memasang foto sosok Edi yang hingga saat ini masih dalam DPO, di semua tempat TNBTS, baik di Probolinggo, Lumajang, dan Malang.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua saat memimpin persidangan, Redite Ika Septiana, di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (18/3/25).

Di samping itu, penemuan ladang ganja di TNBTS adalah alarm keras bagi semua pihak. Kawasan konservasi bukan hanya soal pelestarian alam, tapi juga soal keamanan, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan citra bangsa. Pemerintah harus mengambil langkah tegas dan terukur, salah satunya sebagai berikut:

Memperkuat pengawasan dan patroli di kawasan konservasi dengan dukungan teknologi mutakhir.

Melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pemberdayaan ekonomi alternatif agar tidak mudah terjerat jaringan narkotika.

Meninjau ulang kebijakan penegakan hukum agar adil dan proporsional, tidak hanya menghukum “pion” tapi juga membongkar jaringan utama.

Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kawasan konservasi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sebab, kawasan konservasi bukan sekadar benteng alam, tapi juga benteng moral dan sosial bangsa. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan pemberdayaan masyarakat agar keindahan dan fungsi taman nasional tetap lestari untuk generasi mendatang.

Penemuan ladang ganja di TNBTS harus menjadi momentum perubahan bukan hanya untuk menutup celah pengawasan, tapi juga untuk membangun tata kelola kawasan konservasi yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan.  (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal