Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Sosial · 1 Mei 2025 14:02 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor


					PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca  KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember) Perbesar

PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember,- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penyempitan di perlintasan JPL 09.

Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan antara KA Ijen Ekspres dan sebuah dump truk, Rabu (30/4/25). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, karena perlintasan ini dikenal memiliki risiko tinggi.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa saat ini perlintasan JPL 09 hanya boleh dilalui oleh sepeda motor. Kendaraan lain akan diarahkan untuk menggunakan jalan bawah tanah di Desa Lembengan.

“Penyempitan ini akan berlangsung sementara waktu sampai ada peningkatan keselamatan yang lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Cahyo, Kamis 1/5/25).

Cahyo juga meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah lebih aktif untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan ini, yang saat ini belum memiliki penjaga, palang pintu, atau alat keselamatan lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai dengan jenis jalannya, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas PT. KAI.

“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tambah dia.

Cahyo mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan harus selalu mendahulukan kereta api di perlintasan.

Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

“Kami berharap tidak ada lagi korban di perlintasan ini. Pastikan jalur yang akan dilalui aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 389 kali

Baca Lainnya

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan