Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 1 Mei 2025 14:02 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor


					PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca  KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember) Perbesar

PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember,- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penyempitan di perlintasan JPL 09.

Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan antara KA Ijen Ekspres dan sebuah dump truk, Rabu (30/4/25). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, karena perlintasan ini dikenal memiliki risiko tinggi.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa saat ini perlintasan JPL 09 hanya boleh dilalui oleh sepeda motor. Kendaraan lain akan diarahkan untuk menggunakan jalan bawah tanah di Desa Lembengan.

“Penyempitan ini akan berlangsung sementara waktu sampai ada peningkatan keselamatan yang lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Cahyo, Kamis 1/5/25).

Cahyo juga meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah lebih aktif untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan ini, yang saat ini belum memiliki penjaga, palang pintu, atau alat keselamatan lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai dengan jenis jalannya, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas PT. KAI.

“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tambah dia.

Cahyo mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan harus selalu mendahulukan kereta api di perlintasan.

Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

“Kami berharap tidak ada lagi korban di perlintasan ini. Pastikan jalur yang akan dilalui aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 375 kali

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial