Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Sosial · 1 Mei 2025 14:02 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor


					PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca  KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember) Perbesar

PERSEMPIT: Petugas KAI sedang melakukan penyempitan di JPL 09 pasca KA Ijen Ekspres menabrak dump truk, Rabu (30/4/25) malam. (foto: Humas KAI Daop 9 Jember)

Jember,- Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penyempitan di perlintasan JPL 09.

Hal ini dilakukan setelah terjadi kecelakaan antara KA Ijen Ekspres dan sebuah dump truk, Rabu (30/4/25). Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, karena perlintasan ini dikenal memiliki risiko tinggi.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa saat ini perlintasan JPL 09 hanya boleh dilalui oleh sepeda motor. Kendaraan lain akan diarahkan untuk menggunakan jalan bawah tanah di Desa Lembengan.

“Penyempitan ini akan berlangsung sementara waktu sampai ada peningkatan keselamatan yang lebih baik dari Pemerintah Kabupaten Jember sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Cahyo, Kamis 1/5/25).

Cahyo juga meminta agar pemerintah daerah mengambil langkah lebih aktif untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan ini, yang saat ini belum memiliki penjaga, palang pintu, atau alat keselamatan lainnya.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab pemilik jalan sesuai dengan jenis jalannya, termasuk jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ia menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan kereta api adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya petugas PT. KAI.

“Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sebagai pengguna jalan sangat penting untuk mencegah kecelakaan,” tambah dia.

Cahyo mengingatkan bahwa menurut UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan harus selalu mendahulukan kereta api di perlintasan.

Selain itu, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa pengemudi harus berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

“Kami berharap tidak ada lagi korban di perlintasan ini. Pastikan jalur yang akan dilalui aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

Baca Lainnya

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Trending di Sosial