Lumajang, – Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Bupati Lumajang Indah Amperawati menghadiri Dialog Interaktif May Day dengan tema “Merajut Kebersamaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Nasional” di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (1/5/2025).
Bupati Lumajang menegaskan, bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak dasar pekerja.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah ataupun dokumen pribadi milik karyawan,” tegas Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu.
Bunda Indah mengingatkan, bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2,400,000, dan semua perusahaan wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Kami tidak akan segan untuk menindak tegas perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah UMK,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktaviani, juga memberikan pernyataan penting terkait peningkatan kualitas tenaga kerja. Ia mengimbau seluruh perusahaan agar menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada karyawannya.
“Dialog interaktif ini menjadi wadah komunikasi terbuka antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam mencari solusi bersama guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang,” jelas Ketua DPRD Lumajang, Oktafiyani. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra