Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 16:50 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat  menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis bobol rumah. Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah juga ditangkap polisi.

Dua tersangka tersebut merupakan adik kakak bernama Herman (32), warga Desa Wotgalih dan Hermadi (33), asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sementara 1 penadah yang ikut diamankan bernama Muksin (45), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula pada Senin (24/2/25). Saat itu, pelaku mengeksekusi motor milik warga Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku sempat menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air softgun, untuk mengintimidasi korbannya. Karuan saja korban ketakutan dan menyerahkan motornya.

“Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Muksin yang perannya sebagai penadah motor hasil curian.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor matic jenis Honda Beat serta satu air softgun.

Disamping itu, juga satu set kunci T, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah berbagai merek serta 9 kartu ATM berbagai bank.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini telah beraksi di 21 TKP yang semuanya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jam operasional, pelaku beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB,” beber Kapolres.

Dua tersangka ini, imbuh Kapolres, bisa dibilang adalah spesialis curanmor yang terparkir di rumah, halaman rumah atau di teras. Tersangka Hermadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, dua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 210 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Kernet Truk Diringkus Polisi, Gondol Ratusan Bungkus Rokok Toko Waralaba

28 April 2025 - 18:40 WIB

Trending di Hukum & Kriminal