Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 16:50 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat  menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis bobol rumah. Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah juga ditangkap polisi.

Dua tersangka tersebut merupakan adik kakak bernama Herman (32), warga Desa Wotgalih dan Hermadi (33), asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sementara 1 penadah yang ikut diamankan bernama Muksin (45), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula pada Senin (24/2/25). Saat itu, pelaku mengeksekusi motor milik warga Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku sempat menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air softgun, untuk mengintimidasi korbannya. Karuan saja korban ketakutan dan menyerahkan motornya.

“Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Muksin yang perannya sebagai penadah motor hasil curian.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor matic jenis Honda Beat serta satu air softgun.

Disamping itu, juga satu set kunci T, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah berbagai merek serta 9 kartu ATM berbagai bank.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini telah beraksi di 21 TKP yang semuanya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jam operasional, pelaku beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB,” beber Kapolres.

Dua tersangka ini, imbuh Kapolres, bisa dibilang adalah spesialis curanmor yang terparkir di rumah, halaman rumah atau di teras. Tersangka Hermadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, dua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 338 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal