Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2025 16:50 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP


					RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat  menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

RILIS: Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, ditemani jajaran saat menunjukkan barang bukti curanmor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk 2 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis bobol rumah. Selain itu, satu orang lainnya yang diduga sebagai penadah juga ditangkap polisi.

Dua tersangka tersebut merupakan adik kakak bernama Herman (32), warga Desa Wotgalih dan Hermadi (33), asal Desa Mlaten, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Sementara 1 penadah yang ikut diamankan bernama Muksin (45), warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ketiga tersangka ini bermula pada Senin (24/2/25). Saat itu, pelaku mengeksekusi motor milik warga Jalan Srikandi, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku sempat menodongkan senjata api yang diketahui merupakan air softgun, untuk mengintimidasi korbannya. Karuan saja korban ketakutan dan menyerahkan motornya.

“Berdasarkan laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.

Dari penangkapan keduanya, polisi mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap Muksin yang perannya sebagai penadah motor hasil curian.

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya dua unit motor matic jenis Honda Beat serta satu air softgun.

Disamping itu, juga satu set kunci T, 29 kunci motor berbagai merek, 134 kunci rumah berbagai merek serta 9 kartu ATM berbagai bank.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini telah beraksi di 21 TKP yang semuanya masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Jam operasional, pelaku beraksi mulai pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB,” beber Kapolres.

Dua tersangka ini, imbuh Kapolres, bisa dibilang adalah spesialis curanmor yang terparkir di rumah, halaman rumah atau di teras. Tersangka Hermadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Atas perbuatannya, dua tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara. Sementara penadah, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 328 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal