Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 28 Apr 2025 18:04 WIB

Bejat, Pria di Pasuruan Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Pasuruan, – Seorang anak perempuan usia tujuh tahun berinisial N-A, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Pasuruan pada Kamis (17/4/2025) malam oleh pihak keluarga korban.

Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini kasus tersebut sudah dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan.

“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan Joko, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 12.53 WIB di rumah korban di wilayah Kecamatan Lumbang. Terlapor berinisial A-K, yang merupakan kakak ipar korban, diduga melakukan perbuatan tersebut saat korban berada di dalam rumah.

Saat itu kedua orangtua korban pergi ke acara hajatan. Saat tiba di rumah, ibu korban mendapati kakak korban N-L tertidur di ruang tamu.

Ketika hendak membangunkan N-L, korban tiba-tiba keluar dari kamar dalam kondisi menaikkan celananya, sementara A-K. masih berada di dalam kamar.

“Melihat korban ketakutan, pelapor langsung menggendong anaknya keluar kamar,” ujarnya.

Korban kemudian mengaku, bahwa dirinya dipaksa oleh A-K. untuk masuk ke kamar dan menjadi korban perbuatan asusila yang menyebabkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.

“Korban kemudian dibawa ke bidan untuk diperiksa,”

Tidak terima atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban segera melaporkannya ke Mapolres Pasuruan.

Pihak kepolisian kini tengah berupaya untuk mencari dan menangkap terduga pelaku guna proses hukum lebih lanjut. Sebab, pelaku melarikan diri setelah kejadian tersebut.

“Pelaku dalam pengejaran, karena melarikan diri,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal