Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2025 19:21 WIB

Raja Sabu Kobar Dibekuk, Polres Probolinggo Kini Bidik 7 Orang Kaki Tangannya


					BANDAR: Bandar sabu, Kobar saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polres Probolinggo, Jumat (25/4/25) siang. (foto: Ali Ya’lu)
Perbesar

BANDAR: Bandar sabu, Kobar saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polres Probolinggo, Jumat (25/4/25) siang. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Amir alias Pablo Escobar-nya Probolinggo ternyata merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Madura.

Setiap pekannya, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu bisa menjual 5 ons sabu atau selama sebulan bisa mencapai 2 kilogram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari hasil pendalaman, Kobar mengakui bahwa barang haram yang diperdagangkannya itu berasal dari pulau Madura.

Kobar sendiri bisa dikatakan sebagai bandar besar sabu di Probolinggo. Ia beroperasi setidaknya dalam 10 bulan terakhir.

“A alias Kobar ini memiliki 11 kaki-kaki atau kaki tangan, ini yang terus kami kembangkan,” kata Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/25).

Kaki tangan Kobar inilah yang membantu Kobar dalam praktik bisnis barang haram tersebut. Dari jumlah tersebut, beberapa orang diantaranya sudah ikut diamankan.

“Saat ini kaki-kaki Kobar ini ada yang kami amankan, tinggal 7 orang yang masih kami buru,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pihaknya menjerat Kobar dengan 35 thaun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 – 20 tahun penjara dan denda Rp1 hingga 20 miliar.

“Kami akan kenakan dengan pasal maksimal, untuk memberikan efek jera. Karena sabu-sabu ini efeknya luar biasa, terutama ke generasi muda,” beber Kapolres.

Sementara itu, Kobar saat diwawancarai wartawan membenarkan bahwa barang haram sabu dagangannya didapatkannya dari Pulau Madura.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. “Sebagian dari kalangan pelajar (membelinya, red),” aku Kobar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 563 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal