Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 25 Apr 2025 19:21 WIB

Raja Sabu Kobar Dibekuk, Polres Probolinggo Kini Bidik 7 Orang Kaki Tangannya


					BANDAR: Bandar sabu, Kobar saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polres Probolinggo, Jumat (25/4/25) siang. (foto: Ali Ya’lu)
Perbesar

BANDAR: Bandar sabu, Kobar saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polres Probolinggo, Jumat (25/4/25) siang. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Amir alias Pablo Escobar-nya Probolinggo ternyata merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Madura.

Setiap pekannya, warga Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo itu bisa menjual 5 ons sabu atau selama sebulan bisa mencapai 2 kilogram.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari hasil pendalaman, Kobar mengakui bahwa barang haram yang diperdagangkannya itu berasal dari pulau Madura.

Kobar sendiri bisa dikatakan sebagai bandar besar sabu di Probolinggo. Ia beroperasi setidaknya dalam 10 bulan terakhir.

“A alias Kobar ini memiliki 11 kaki-kaki atau kaki tangan, ini yang terus kami kembangkan,” kata Kapolres Wisnu saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (25/4/25).

Kaki tangan Kobar inilah yang membantu Kobar dalam praktik bisnis barang haram tersebut. Dari jumlah tersebut, beberapa orang diantaranya sudah ikut diamankan.

“Saat ini kaki-kaki Kobar ini ada yang kami amankan, tinggal 7 orang yang masih kami buru,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, pihaknya menjerat Kobar dengan 35 thaun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 – 20 tahun penjara dan denda Rp1 hingga 20 miliar.

“Kami akan kenakan dengan pasal maksimal, untuk memberikan efek jera. Karena sabu-sabu ini efeknya luar biasa, terutama ke generasi muda,” beber Kapolres.

Sementara itu, Kobar saat diwawancarai wartawan membenarkan bahwa barang haram sabu dagangannya didapatkannya dari Pulau Madura.

Ia mengaku menyesal atas perbuatannya itu. “Sebagian dari kalangan pelajar (membelinya, red),” aku Kobar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 548 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal