Lumajang, – Pengejaran terhadap tersangka Edi yang berstatus buron atau masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) telah berlangsung lama, namun hasilnya masih nihil. Minimnya data dan identitas tersangka menjadi salah satu penyebab utama kegagalan ini.
Tersangka Edi tidak memiliki identitas yang jelas, seperti KTP dan KK, bahkan anaknya sendiri tidak memiliki akte kelahiran. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kompetensi dan efektivitas lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola data kependudukan dan identitas warga negara.
“Jadi hak-haknya sebagai warga negara itu tidak ada. Itu yang membuat kita kesulitan untuk menelusuri dari identitas-identitas pasti yang saat ini,” kata Kapolres Lumajang Alex Sandy Siregar, Jumat (25/4/25).
Di samping itu, tersangka Edi juga diketahui berpindah-pindah, sehingga tidak ada bukti petunjuk yang jelas tentang lokasi persembunyian tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kemampuan pihak berwajib dalam menangani kasus ini.
“Untuk saat ini memang belum ada bukti petunjuk ke arah mana dia akan bersembunyi,” katanya.
Pengejaran yang mandek ini menimbulkan keterlambatan dan kegagalan dalam menegakkan hukum. Pihak berwajib diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam menangani kasus ini.
“Tapi kita tetap melaksanakan pencarian. Sedikit demi sedikit informasi yang sudah kita dapat kita manfaatkan untuk menggali dan mencari tersangka Edi,” katanya.
Dalam hal ini, pihak berwajib diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih transparan dan akuntabel tentang perkembangan pengejaran tersangka ED. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan memantau proses pengejaran.
“Edi yang saat ini masih DPO, sebenarnya di luar perekaman, insya Allah dalam waktu dekat kalau dapat kita rilis lagi,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra