Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 17:11 WIB

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?


					Kapolres Lumajang, Alex Shandy Siregar masih menyelidiki kesaksian seorang terdakwa dalam sidang di PN. Perbesar

Kapolres Lumajang, Alex Shandy Siregar masih menyelidiki kesaksian seorang terdakwa dalam sidang di PN.

Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang masih dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam persidangan, terungkap bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka yang saat ini masih di Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi kepada Tomo adalah keterangan sepihak.

Keterangan tersebut diberikan untuk meyakinkan TM bahwa semua dari 16 orang akan ikut bersama-sama menanam ganja. Namun, apakah keterangan tersebut benar atau hanya rekayasa?

Dari 16 orang yang disebutkan, dua orang telah diambil keterangan dan mengakui bahwa mereka sempat bertemu dengan Edi dan dianjurkan untuk menanam ganja.

“Namun, mereka gagal dalam melakukan penanaman. Yang lain tidak ada keterangan yang membuktikan bahwa mereka ikut diberikan ganja oleh Edi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Kamis (24/4/25).

Kata Alex, keterangan yang diberikan oleh Tomo sendiri masih bersifat penyampaian biasa yang belum bisa dibuktikan dan tidak bisa dipastikan.

“Oleh karena itu, pihak penyidik masih melakukan pembuktian dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa semua tersangka telah melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, kasus ganja di Lumajang masih misterius dan belum terpecahkan. Pihak penyidik masih melakukan pembuktian dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa semua tersangka telah melakukan tindak pidana.

“Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal