Menu

Mode Gelap
Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi Karangan Bunga Misterius Dikirim ke Polres Lumajang dari ‘Korban Maling Sapi’ Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam


					Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam, tujuh hingga 12 tahun. Jaksa menyatakan, besarnya tuntutan disesuaikan dengan banyaknya barang bukti ganja yang mereka miliki.

Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, memiliki peran sama sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan Edi, yang masih buron. Ketiganya menerima tuntutan hukuman penjara yang beragam, mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto menjelaskan, bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada jumlah barang bukti tanaman ganja yang dimiliki terdakwa.

“Peran yang bersangkutan juga kami pertimbangkan, kalau lihat sidangnya kan kami tahu bahwa mereka ini yang ngikut terus sama Edi,” kata Prasetyo, Rabu (16/4/25).

“Yang membedakan tuntutan adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa. Semakin banyak barang bukti maka semakin tinggi tuntutannya,” katanya.

Dalam kasus ini, penting untuk mempertimbangkan peran jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan yang adil dan setara bagi semua terdakwa.

JPU harus memastikan bahwa tuntutan yang diberikan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak diskriminatif.

Untuk diketahui, tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Terinci, terdakwa Tono dituntut 7 tahun, terdakwa Bambang 11 tahun, sedangkan terdakwa Tomo dituntut paling berat, 11 tahun.

Hal itu berdasarkan pada jumlah barang bukti yang dimiliki oleh para terdakwa. “Apabila barang bukti tersebut besar, maka tuntutannya juga semakin tinggi,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Tomo sebanyak 29.937 batang tanaman ganja.

Sedangkan terdakwa Bambang memiliki 12.587 batang tanaman ganja dan 10 kilogram daun ganja kering.

Kemudian, Tono yang mendapat tuntutan terendah memiliki barang bukti berupa 28 batang tanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Spesialis Pencuri Pompa Air di Rumah Ibadah Pasuruan Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Tepergok Pemilik, Curanmor di Gatsu Kota Probolinggo Gagal

14 Oktober 2025 - 14:26 WIB

Hunian Warga Binaan Rutan Kraksaan Digeledah, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

14 Oktober 2025 - 13:58 WIB

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Trending di Hukum & Kriminal