Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:33 WIB

Tiga Terdakwa Kasus Ganja di Lumajang Dituntut Beragam


					Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa). Perbesar

Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam. (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Tiga terdakwa kasus ganja di Lumajang dituntut beragam, tujuh hingga 12 tahun. Jaksa menyatakan, besarnya tuntutan disesuaikan dengan banyaknya barang bukti ganja yang mereka miliki.

Tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, memiliki peran sama sebagai petani yang menanam ganja atas suruhan Edi, yang masih buron. Ketiganya menerima tuntutan hukuman penjara yang beragam, mulai dari tujuh tahun hingga 12 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetyo Pristanto menjelaskan, bahwa perbedaan tuntutan didasarkan pada jumlah barang bukti tanaman ganja yang dimiliki terdakwa.

“Peran yang bersangkutan juga kami pertimbangkan, kalau lihat sidangnya kan kami tahu bahwa mereka ini yang ngikut terus sama Edi,” kata Prasetyo, Rabu (16/4/25).

“Yang membedakan tuntutan adalah barang bukti yang dimiliki terdakwa. Semakin banyak barang bukti maka semakin tinggi tuntutannya,” katanya.

Dalam kasus ini, penting untuk mempertimbangkan peran jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan yang adil dan setara bagi semua terdakwa.

JPU harus memastikan bahwa tuntutan yang diberikan didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak diskriminatif.

Untuk diketahui, tiga terdakwa, Tomo, Tono, dan Bambang, warga Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Terinci, terdakwa Tono dituntut 7 tahun, terdakwa Bambang 11 tahun, sedangkan terdakwa Tomo dituntut paling berat, 11 tahun.

Hal itu berdasarkan pada jumlah barang bukti yang dimiliki oleh para terdakwa. “Apabila barang bukti tersebut besar, maka tuntutannya juga semakin tinggi,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menetapkan barang bukti yang dimiliki terdakwa Tomo sebanyak 29.937 batang tanaman ganja.

Sedangkan terdakwa Bambang memiliki 12.587 batang tanaman ganja dan 10 kilogram daun ganja kering.

Kemudian, Tono yang mendapat tuntutan terendah memiliki barang bukti berupa 28 batang tanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal