Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 13:48 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/2/25) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, 109 perkara yang inkrah tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi pada periode Juli 2024 Maret 2025. Dan kasusnya, didominasi oleh perkara peredaran narkotika.

“Yang terbanyak masih narkotika ya, sepertinya (kasusnya, red) terus meningkat,” kata Ahmad Nuril usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ia merinci, ratusan perkara tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar sebanyak 26 perkara, tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebanyak 30 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) sebanyak 2 perkara.

Kemudian, terdapat tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sebanyak 8 perkara, dan tindak pidana penadahan terdapat satu perkara.

Selanjutnya, ada tindak pidana penipuan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 perkara, dan tindak pidana UU Darurat (senjata tajam dan senjata api) sebanyak 3 perkara.

“Ada juga tindak pidana perjudian 3 perkara dan pembunuhan 2 perkara. Sehingga total pemusnahan hari ini berasal dari 109 perkara,” ujar dia.

Dari 109 perkara tersebut, terdapat ratusan ribu barang bukti yang turut dimusnahkan. Rincian barang bukti tersenut adalah:

• Pil Triheksifenidil: 60.470 butir

• Pil Dextrometrophan: 46.196 butir

• Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu): 169,23 gram

• Ganja: 490,65 gram

• Senjata tajam: 16 buah

• Handphone: 15 unit

• Timbangan digital: 9 unit

“Ini merupakan bentuk transparansi dari kami. Dan semoga dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas proses penegakan hukum serta turut mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal