Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 13:48 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/2/25) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, 109 perkara yang inkrah tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi pada periode Juli 2024 Maret 2025. Dan kasusnya, didominasi oleh perkara peredaran narkotika.

“Yang terbanyak masih narkotika ya, sepertinya (kasusnya, red) terus meningkat,” kata Ahmad Nuril usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ia merinci, ratusan perkara tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar sebanyak 26 perkara, tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebanyak 30 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) sebanyak 2 perkara.

Kemudian, terdapat tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sebanyak 8 perkara, dan tindak pidana penadahan terdapat satu perkara.

Selanjutnya, ada tindak pidana penipuan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 perkara, dan tindak pidana UU Darurat (senjata tajam dan senjata api) sebanyak 3 perkara.

“Ada juga tindak pidana perjudian 3 perkara dan pembunuhan 2 perkara. Sehingga total pemusnahan hari ini berasal dari 109 perkara,” ujar dia.

Dari 109 perkara tersebut, terdapat ratusan ribu barang bukti yang turut dimusnahkan. Rincian barang bukti tersenut adalah:

• Pil Triheksifenidil: 60.470 butir

• Pil Dextrometrophan: 46.196 butir

• Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu): 169,23 gram

• Ganja: 490,65 gram

• Senjata tajam: 16 buah

• Handphone: 15 unit

• Timbangan digital: 9 unit

“Ini merupakan bentuk transparansi dari kami. Dan semoga dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas proses penegakan hukum serta turut mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal