Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:15 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun


					CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dipenjara usai melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat JS terhadap tetangganya ini bermula dari laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.

“Dari situlah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terdapat dua alat bukti. Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainal, Rabu (16/4/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap J-S. Selain itu, korban dan pihak keluarganya, dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka terakhir kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada akhir Desember 2024.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, yang relatif sepi sehingga JS leluasa melampiaskan nafsu liarnya.

Saat melakukan perbuatannya, JS mengancam akan mencelakai korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diancam agar tidak melaporkan kebejatan tersangka kepada orang tuanya.

Namun korban tak kuasa menahan sakit pada kemaluannya sehingga akhirnya bercerita pada orang tuanya. Cerita korban sontak membuat keluarga berang lalu mempolisikan JS.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal