Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:15 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun


					CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dipenjara usai melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat JS terhadap tetangganya ini bermula dari laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.

“Dari situlah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terdapat dua alat bukti. Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainal, Rabu (16/4/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap J-S. Selain itu, korban dan pihak keluarganya, dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka terakhir kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada akhir Desember 2024.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, yang relatif sepi sehingga JS leluasa melampiaskan nafsu liarnya.

Saat melakukan perbuatannya, JS mengancam akan mencelakai korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diancam agar tidak melaporkan kebejatan tersangka kepada orang tuanya.

Namun korban tak kuasa menahan sakit pada kemaluannya sehingga akhirnya bercerita pada orang tuanya. Cerita korban sontak membuat keluarga berang lalu mempolisikan JS.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal