Menu

Mode Gelap
Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 19:15 WIB

Remaja di Sumberasih Probolinggo Cabuli Tetangga, Korban Masih Berusia 6 Tahun


					CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

CABUL: Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, J-S, saat diperiksa di ruang unit PPA Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- JS (25) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polres Probolinggo Kota. Ia dipenjara usai melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap Bunga (nama samaran).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin mengatakan, terungkapnya perbuatan bejat JS terhadap tetangganya ini bermula dari laporan orang tua korban ke aparat kepolisian.

“Dari situlah, kami kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terdapat dua alat bukti. Pelaku akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Zainal, Rabu (16/4/25).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, petugas dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian menangkap J-S. Selain itu, korban dan pihak keluarganya, dimintai keterangan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka terakhir kali mencabuli dan menyetubuhi korban pada akhir Desember 2024.

Perbuatan tak senonoh itu dilakukan tersangka di sebuah rumah di Kecamatan Sumberasih, yang relatif sepi sehingga JS leluasa melampiaskan nafsu liarnya.

Saat melakukan perbuatannya, JS mengancam akan mencelakai korban yang masih berusia 6 tahun. Korban diancam agar tidak melaporkan kebejatan tersangka kepada orang tuanya.

Namun korban tak kuasa menahan sakit pada kemaluannya sehingga akhirnya bercerita pada orang tuanya. Cerita korban sontak membuat keluarga berang lalu mempolisikan JS.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” imbuh Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 168 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal