Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 21:19 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di Lumajang Berstatus PNS


					Kepala Disdikbud Lumajang,  Nugraha Yudha Murdianto. (Foto: Asmadi). Perbesar

Kepala Disdikbud Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum PNS di Lumajang telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

“Status yang bersangkutan PNS. Nah, pihak keluarga korban,  sebenarnya sudah melaporkan ke Polres Lumajang, pada bulan puasa, tepatnya dua minggu sebelum lebaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lumajang Nugraha Yudha Murdianto, Selasa (15/4/25).

Di samping itu, kata dia, pihaknya baru mendapatkan laporan terkait adanya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru SD di Kecamatan Randuagung.

Mengetahui hal itu, dirinya segera mengambil langkah dengan memanggil yang bersangkutan pada hari Jumat, untuk dimintai keterangan terkait kasus pelecehan seksual.

“Dan dia mengakui semua perbuatannya. Pada saat itu saya mengambil sikap dengan menonaktifkan dia dari segala kegiatan apapun, apakah itu drumband maupun Pramuka,” ujarnya.

Setelah mendapatkan kejelasan dari yang bersangkutan, pihaknya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada bupati, untuk mendapatkan ketegasan dari Inspektorat Lumajang. Sebab, status guru yang bersangkutan sebagai tenaga PNS.

“Setelah dilaporkan kepada bupati, kemudian saya tarik dia ke kordinator wilayah (korwil), jadi dia sudah tidak lagi mengajar, sekarang dia posisinya di korwil) Jatiroto. Artinya saya membatasi pergerakan dia,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal