Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Pemerintahan · 7 Apr 2025 16:54 WIB

Ada SE MenPANRB, Pemkab Probolinggo Tetap Wajibkan Pegawai Masuk Kerja


					APEL: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).
Perbesar

APEL: Bupati Probolinggo, Gus Haris, saat mengikuti apel beberapa waktu lalu. (foto: Kominfo Kab. Probolinggo).

Probolinggo,- Meski ada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memutuskan untuk mulai masuk kerja pada Selasa (8/4/25) besok.

Dalam SE tersebut Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dibolehkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dari sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam mengatur waktu dan tempat kerja sesuai dengan kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Hasil kebijakan dari pimpinan, untuk tanggal 8 besok ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo wajib masuk, kalau hari ini masih FWA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Probolinggo, Sholihin, Senin (7/4/25).

Menurut Sholihin, kebijakan ini diambil Pemkab setelah melalui pertimbangan yang matang. Terlebih, sejauh ini para ASN sudah menjalani libur yang cukup panjang.

“Ini lebih ke disiplin pegawai, jadi besok wajib masuk. Apalagi kan sudah libur panjang,” ucapnya.

Selain itu, keputusan ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB. Dari hasil koordinasi tersebut, ternyata setiap daerah diperbolehkan membuat kebijakan yang tentunya sesuai dengan keadaan daerahnya masing-masing.

“Hasil konfirmasi dari KemenPANRB itu tidak ada soal tergantung kebijakan Bupati,” papar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan