Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Budaya · 5 Apr 2025 16:13 WIB

Kapolres Pasuruan Kota Terbitkan Edaran Jelang Praonan, Ini Aturannya


					Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025. Perbesar

Surat edaran resmi yang dikeluarkan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara terkait aturan keselamatan kegiatan Praonan 2025.

Pasuruan, – Menjelang pelaksanaan Hari Raya Ketupat dan kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar masyarakat nelayan pada 7 dan 8 April 2025, Polres Pasuruan Kota menerbitkan surat edaran berisi imbauan keselamatan pelayaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, usai rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang digelar pada Kamis (3/4/2025).

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kegiatan masyarakat Hari Raya Ketupat dan Praonan yang diselenggarakan pada 7 dan 8 April 2025 di perairan wilayah hukum Polres Pasuruan Kota berpotensi terjadinya laka laut,” tegas AKBP Davis dalam edaran yang diterbitkan Jumat (4/4/2025).

Dalam edaran itu dijelaskan bahwa kapal yang digunakan untuk kegiatan Praonan harus dalam kondisi layak berlayar, dengan pengecekan menyeluruh pada mesin dan badan kapal.

Nakhoda juga wajib memastikan seluruh penumpang dan ABK memakai life jacket, serta kapal dilengkapi alat keselamatan seperti ring bouy, jeriken, dan ban dalam.

Selain itu, nakhoda tidak diperkenankan memaksakan pelayaran saat cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal.

Seluruh aturan tersebut harus dijalankan demi mengutamakan keselamatan penumpang, yang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda sesuai dengan UU Pelayaran Nomor 66 Tahun 2024.

“Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dapatnya dijadikan pedoman serta harapan acara Praonan dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar,” tegas AKBP Davis dalam surat edarannya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemeriahan Maulid Nabi di Pasuruan, Warga Berebut Barang dalam Tradisi Arebbuan

5 September 2025 - 10:53 WIB

Padepokan Fashion Carnaval Probolinggo, Kuatkan Identitas Kebudayaan Indonesia

31 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Terinspirasi Pejuang Kemerdekaan, Peserta Tajemtra Berusia 70 Tahun ini Tuntaskan Rute 30 KM

24 Agustus 2025 - 08:33 WIB

15 Ribu Peserta Semarakkan Tajemtra 2025, Termasuk WNA China

24 Agustus 2025 - 02:02 WIB

Tajemtra 2025 Siap Digelar, 15.171 Peserta Terdaftar

22 Agustus 2025 - 19:22 WIB

Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo

9 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran

9 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Wisatawan Mancanegara Ramaikan Tradisi Jolen di Lereng Gunung Semeru

28 Juli 2025 - 19:28 WIB

Tradisi Ujung dan Ujub, Upaya Menolak Bala di Desa Kandangan

28 Juli 2025 - 18:00 WIB

Trending di Budaya