Menu

Mode Gelap
Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2025 19:43 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo


					Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.
Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (29/3/2015) dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS beserta puluhan botol arak Bali.

Razia ini berawal dari operasi terpadu yang digelar Satresnarkoba bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota di sejumlah titik rawan peredaran miras.

Saat operasi di Taman Kota, Kelurahan Pekuncen, Panggungrejo, petugas menemukan seorang remaja berinisial RA yang tengah mengonsumsi arak Bali.

“RA mengaku membeli miras tersebut dari seseorang bernama MAS di Kelurahan Ngemplakrejo,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (30/3/25).

Berbekal informasi itu, petugas segera mendatangi rumah MAS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu kardus berisi 56 botol arak Bali yang diduga siap diedarkan.

MAS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal