Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2025 19:43 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo


					Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.
Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (29/3/2015) dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS beserta puluhan botol arak Bali.

Razia ini berawal dari operasi terpadu yang digelar Satresnarkoba bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota di sejumlah titik rawan peredaran miras.

Saat operasi di Taman Kota, Kelurahan Pekuncen, Panggungrejo, petugas menemukan seorang remaja berinisial RA yang tengah mengonsumsi arak Bali.

“RA mengaku membeli miras tersebut dari seseorang bernama MAS di Kelurahan Ngemplakrejo,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (30/3/25).

Berbekal informasi itu, petugas segera mendatangi rumah MAS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu kardus berisi 56 botol arak Bali yang diduga siap diedarkan.

MAS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal