Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Teknologi · 27 Mar 2025 14:29 WIB

Pemkab Lumajang Gunakan AI untuk Layani Publik


					Launcing AI sebagai pelayanan publik Perbesar

Launcing AI sebagai pelayanan publik

Lumajang, – Kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) bisa dimanfaatkan dalam mempercepat pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Implementasi AI ini dibentuk untuk transformasi layanan yang meliputi e-services, penguatan pengawasan masyarakat, serta penguatan ekosistem inovasi.

Untuk itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati meluncurkan AI sebagai bidang pelayanan publik Sambat Bunda. Pengaduan pelayanan akan mengarah ke instansi yang dituju, bahkan dipastikan akan menjawab pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Semua sambat. Semua hal, yang biasanya masyarakat sambat lewat WatssApp saya. Nah, sekarang kan sudah ada salurannya. Tapi meski masyarakat mau WA juga tidak apa-apa. Sambil lalu saya arahkan ke Aplikasi Sambat Bunda,” kata Bupati Lumajang yang akrab disapa Bunda Indah itu.

Kata dia, pekerjaan yang bersifat teknis administrasi dan pengolahan data yang sebelumnya manual, dapat beralih dengan memanfaatkan teknologi, sehingga lebih efisien dan mempersingkat waktu.

Di samping itu, jika sambatan yang disampaikan oleh masyarakat lewat platform Sambat Bunda ringan, nantinya bisa dijawab langsung oleh AI tersebut.

“Tapi kalau pertanyaannya tentang kasus, maka AI akan menjawab pertanyaannya, dan akan diteruskan ke OPD yang bersangkutan,” jelasnya.

Bunda Indah menegaskan, melalui birokrasi, pemerintah dituntut hadir untuk memberi layanan terbaik dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek, bukan objek pelayanan.

“Ya minimal paling lambat empat jam untuk menjawab keluhan masyarakat, kalau gak dijawab, pada hari itu juga saya akan menegurnya,” tegasnya.

Terobosan ini tidak hanya mencakup menggantikan sarana dan prasarana pelayanan publik, tetapi juga memanfaatkan secara optimal proses inti dari pelayanan publik.

“Proses inti yang dimaksud adalah proses yang dapat mendeteksi secara tepat dan akurat apa yang dibutuhkan masyarakat dalam menerima pelayanan,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda

20 Juli 2025 - 16:14 WIB

Medsos Berkecepatan Informasi Luar Biasa Telah Ubah Cara Orang Konsumsi Berita

26 Februari 2025 - 20:04 WIB

Komdigi Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Internet, Jajaki Kerjasama dengan Google

16 Februari 2025 - 01:15 WIB

Diskominfo Lumajang Ingatkan Data Pribadi Sering Digunakan Orang Tak Bertanggung Jawab

21 November 2024 - 13:52 WIB

Viral di Tahun 2000-an, Tamiya Mini 4WD Kini Kembali Digandrungi Warga Kota Probolinggo

19 September 2024 - 20:08 WIB

Apa Itu Accelerometer di Samsung A24? Simak Penjelasannya!

4 Mei 2023 - 14:53 WIB

Ayam Betutu Khas Bali Pawon Osing, Cocok untuk Buka Puasa

25 Maret 2023 - 15:21 WIB

Sayangkan Penutupan BRIN Pasuruan, Fokalis Jatim Gelar Aksi Solidaritas

5 Februari 2023 - 01:04 WIB

Polresta Luncurkan Aplikasi Respon Tindak Kamtibmas

23 Maret 2022 - 16:27 WIB

Trending di Teknologi