Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 23 Mar 2025 04:51 WIB

Cegah Kemacetan Arus Mudik, Pemkab Jember Batasi Truk Angkutan Barang


					Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).
Perbesar

Ilustrasi truk pengangkut barang. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Mengantisipasi lonjakan arus mudik dan balik selama lebaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kebijakan tersebut akan dilaksanakan secara non-stop selama 16 hari. Mulai tanggal 25 Maret hingga 8 April 2025.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Agus Wijaya menyebut, kendaraan yang akan dilarang beroperasi adalah truk dengan sumbu tiga ke atas, termasuk truk tronton, peti kemas, dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Kendaraan yang masih diperbolehkan melintas adalah yang mengangkut BBM, pupuk, dan kebutuhan mendesak lainnya,” jelas Agus, Sabtu, (22/3/25).

Pembatasan ini akan diterapkan di sejumlah jalan utama, seperti Jember-Banyuwangi, dan Jember-Lumajang. Tujuannya, untuk mengurangi kemacetan akibat kendaraan besar yang menghambat arus lalu lintas.

“Dengan adanya pembatasan ini, kami berharap arus lalu lintas bisa lebih lancar, terutama menjelang puncak mudik pada tanggal 28 Maret 2025,” tambahnya.

Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, namun ada kekhawatiran dari asosiasi pengusaha truk yang merencanakan aksi protes.

Mereka menilai, bahwa pembatasan tanpa jam operasional ini terlalu ketat dan dapat berdampak pada pendapatan sopir truk.

“Ini adalah langkah sulit, tetapi demi kepentingan bersama, kami harus mematuhi kebijakan ini. Pengendalian lalu lintas ini sangat penting agar semua pengguna jalan, termasuk pemudik, dapat melintas dengan aman dan nyaman,” tutup Agus. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial