Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 19 Mar 2025 17:24 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bangil, 10,61 Gram Barang Bukti Disita


					Tersangka beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka beserta barang bukti.

Pasuruan, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Bangil. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 11 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 10,61 gram.

Kedua tersangka adalah Angga Widi Prayogi (28), warga Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, dan Muhammad Sofyan (23), warga Gedang Klutuk, Desa Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Mereka ditangkap di pinggir Jalan Alun-alun Utara Bangil, Bendomungal, Kecamatan Bangil, pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami segera menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keterlibatan para pelaku, kami langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 11 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 10,61 gram. Selain itu, turut diamankan dua timbangan digital, sekrop dari sedotan, kotak kaleng rokok, plastik klip kosong, serta beberapa unit ponsel milik para tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan kedua tersangka. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Agus.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal