Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:08 WIB

Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone


					FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa) Perbesar

FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa)

Lumajang,- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.

“Sudah ada 59 titik ladang ganja yang sudah ditemukan di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” kata Kabid Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, Selasa (18/3/25).

“Dari 59 titik yang sudah ditemukan, luas lahannya sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas yang sangat bervariasi, mulai 4 meter hingga 16 meter persegi,” ujarnya.

Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan lewat bantuan drone, yang pada saat itu mencari titik mana saja lahan yang ditanami pohon ganja.

Berdasarkan titik lokasi yang ditemukan via drone, penanaman ganja tersebut berada di kawasan yang seharusnya ditumbuhi tanaman asli perbukitan, seperti tanaman gunung, pinus dan cemara.

“Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem,” bebernya.

Sejatinya, menurut Decky, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, lahan tersebut malah dibuat penanaman pohon ganja.

“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penutupan Tambak Udang Penyebab Limbah Hanya Janji, Warga Surati Pemkab dan DPRD Jember

30 April 2025 - 13:40 WIB

Pemkab Probolinggo Kebut Perbaikan Jembatan Rusak, Gunakan Dana Kedaruratan

28 April 2025 - 20:00 WIB

Lindungi Pengguna Jalan, KAI Jember Pasang Portal di Perlintasan Berbahaya

23 April 2025 - 04:52 WIB

Hippa di Lumajang Keluhkan Efektivitas Dam Boreng

22 April 2025 - 19:41 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Tata Ulang Alun-alun, Siapkan Anggaran Rp10 M

18 April 2025 - 09:29 WIB

Warga Khawatir, Tanggul Penahan di DAS Gunung Semeru di Sumberwuluh Terkikis

15 April 2025 - 14:15 WIB

Musim Penghujan di Kota Probolinggo Diprediksi Berakhir Akhir April 2025

15 April 2025 - 02:58 WIB

Jembatan Pajarakan Diperbaiki, ini Jalur Alternatif untuk Hindari Kemacetan

14 April 2025 - 13:23 WIB

Warga Lumajang Menghela Napas Lega, Jalan Rusak 10 Tahun Segera Diperbaiki

13 April 2025 - 14:00 WIB

Trending di Lingkungan