Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:08 WIB

Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone


					FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa) Perbesar

FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa)

Lumajang,- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.

“Sudah ada 59 titik ladang ganja yang sudah ditemukan di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” kata Kabid Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, Selasa (18/3/25).

“Dari 59 titik yang sudah ditemukan, luas lahannya sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas yang sangat bervariasi, mulai 4 meter hingga 16 meter persegi,” ujarnya.

Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan lewat bantuan drone, yang pada saat itu mencari titik mana saja lahan yang ditanami pohon ganja.

Berdasarkan titik lokasi yang ditemukan via drone, penanaman ganja tersebut berada di kawasan yang seharusnya ditumbuhi tanaman asli perbukitan, seperti tanaman gunung, pinus dan cemara.

“Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem,” bebernya.

Sejatinya, menurut Decky, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, lahan tersebut malah dibuat penanaman pohon ganja.

“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur

2 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Trending di Lingkungan