Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 19 Mar 2025 02:08 WIB

Miris! 59 Titik Ladang Ganja di Kawasan TNBTS Ditemukan Melalui Drone


					FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa) Perbesar

FOTO UDARA: Pengambilan gambar lahan ganjadi kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) via drone. (foto: istimewa)

Lumajang,- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.

“Sudah ada 59 titik ladang ganja yang sudah ditemukan di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” kata Kabid Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, Selasa (18/3/25).

“Dari 59 titik yang sudah ditemukan, luas lahannya sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas yang sangat bervariasi, mulai 4 meter hingga 16 meter persegi,” ujarnya.

Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan lewat bantuan drone, yang pada saat itu mencari titik mana saja lahan yang ditanami pohon ganja.

Berdasarkan titik lokasi yang ditemukan via drone, penanaman ganja tersebut berada di kawasan yang seharusnya ditumbuhi tanaman asli perbukitan, seperti tanaman gunung, pinus dan cemara.

“Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem,” bebernya.

Sejatinya, menurut Decky, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, lahan tersebut malah dibuat penanaman pohon ganja.

“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan