Lumajang,- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Yakni Yunus selaku Kepala Resort Senduro, Untung sebagai Polisi Hutan dan Edwy Staf kantor Balai Besar TNBTS.
“Sudah ada 59 titik ladang ganja yang sudah ditemukan di kawasan TNBTS di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang,” kata Kabid Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Decky Hendra, Selasa (18/3/25).
“Dari 59 titik yang sudah ditemukan, luas lahannya sekitar 1 hektar. Setiap titik ladang ganja yang ditemukan memiliki luas yang sangat bervariasi, mulai 4 meter hingga 16 meter persegi,” ujarnya.
Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan lewat bantuan drone, yang pada saat itu mencari titik mana saja lahan yang ditanami pohon ganja.
Berdasarkan titik lokasi yang ditemukan via drone, penanaman ganja tersebut berada di kawasan yang seharusnya ditumbuhi tanaman asli perbukitan, seperti tanaman gunung, pinus dan cemara.
“Sementara itu hewan yang sering dijumpai di lokasi tersebut yakni lutung, rusa dan ayam hutan. Sehingga penanaman ganja di lokasi tersebut tergolong pelanggaran dan menyebabkan kerusakan ekosistem,” bebernya.
Sejatinya, menurut Decky, kawasan tersebut merupakan area konservasi yang dilindungi oleh negara. Akan tetapi, lahan tersebut malah dibuat penanaman pohon ganja.
“Lokasi ladang ganja merupakan habitat semak belukar dan pohon hutan serta hewan yang sering dijumpai berupa lutung, rusa dan ayam hutan,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra