Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2025 12:48 WIB

Bikin Gaduh, Belasan Preman di Jember Digulung Polisi


					DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Polres Jember meringkus belasan orang yang diduga melakukan tindak premanisme. Selain itu, ulah mereka dinilai kerab mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, pihaknya konsisten mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

Dalam upayanya, jelas Bayu, Polres Jember menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, terutama bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dan investor agar terhindar dari aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu,” ungkap Bayu saat rilis kasus tersebut, Senin (17/3/25).

Adapun 12 orang yang ditangkap, menurut Bayu, terlibat dalam berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pemalakan terhadap pengendara dan pedagang di area publik.

“Selain itu, beberapa pelaku juga terlibat dalam tindakan mabuk di tempat umum,” tambahnya.

Dari 12 orang yang diamankan, lima diantaranya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sementara satu orang yang merupakan residivis, dijerat dengan tindak pidana pemerasan.

Untuk tindak pidana ringan, polisi menggunakan pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 hari. Sedangkan kasus pengancaman dan pemerasan, pasal 335 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menjadi landasan hukum.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman keras, uang hasil pungutan liar, serta alat yang digunakan untuk melakukan ancaman,” papar Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan mentolerir aksi premanisme. Disamping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak takut atau terintimidasi oleh pihak manapun.

“Kami juga menekankan larangan kepada seluruh anggota Polres untuk tidak meminta dukungan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal