Menu

Mode Gelap
Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’ Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

Hukum & Kriminal · 18 Mar 2025 12:48 WIB

Bikin Gaduh, Belasan Preman di Jember Digulung Polisi


					DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

DICOKOK: Para pelaku premanisme yang diamankan Polres Jember gara-gara bikin gaduh. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,- Polres Jember meringkus belasan orang yang diduga melakukan tindak premanisme. Selain itu, ulah mereka dinilai kerab mengganggu ketertiban umum.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyebut, pihaknya konsisten mengambil langkah-langkah untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan.

Dalam upayanya, jelas Bayu, Polres Jember menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan, terutama bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada pengusaha dan investor agar terhindar dari aksi premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu,” ungkap Bayu saat rilis kasus tersebut, Senin (17/3/25).

Adapun 12 orang yang ditangkap, menurut Bayu, terlibat dalam berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Seperti pemalakan terhadap pengendara dan pedagang di area publik.

“Selain itu, beberapa pelaku juga terlibat dalam tindakan mabuk di tempat umum,” tambahnya.

Dari 12 orang yang diamankan, lima diantaranya masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring). Sementara satu orang yang merupakan residivis, dijerat dengan tindak pidana pemerasan.

Untuk tindak pidana ringan, polisi menggunakan pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 hari. Sedangkan kasus pengancaman dan pemerasan, pasal 335 dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menjadi landasan hukum.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi minuman keras, uang hasil pungutan liar, serta alat yang digunakan untuk melakukan ancaman,” papar Bayu.

Bayu menegaskan bahwa Polres Jember tidak akan mentolerir aksi premanisme. Disamping itu, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak takut atau terintimidasi oleh pihak manapun.

“Kami juga menekankan larangan kepada seluruh anggota Polres untuk tidak meminta dukungan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun,” tegasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

Baca Lainnya

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Pacar Didekati Pria Lain, Pemuda Asal Winongan Ditangkap Bawa Pedang ke Warung Kopi

28 Juli 2025 - 18:21 WIB

Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman

27 Juli 2025 - 19:20 WIB

Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa

27 Juli 2025 - 18:50 WIB

Modus Baru Begal di Probolinggo, Sembunyi lalu Lempar Batu ke Pengendara

26 Juli 2025 - 20:13 WIB

Trending di Hukum & Kriminal