Menu

Mode Gelap
Buruh Tambang di Lumajang Dipertimbangkan jadi Penerima Jaminan Sosial dari DBHCHT Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

Sosial · 17 Mar 2025 17:25 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023 berakhir, program santunan kematian ditiadakan, seiring dengan masa jabatannya. Namun, kali ini program tersebut kembali diterapkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Magatrah mengatakan, untuk nominal yang didapat oleh keluarga yang berduka, totalnya masih sama yakni, Rp1.000.000.

“Penerima bantuan berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa pandang status sosial. Untuk kali ini, penerima santunan kematian dikhususkan bagi keluarga tidak mampu,” kata Agni, Senin (17/3/25).

Sedangkan syarat untuk mendapatkan santunan kematian, kata Agni, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang terlampir dari Desa maupun kecamatan setempat.

“Pemohon harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” kata Agni.

Di samping itu, pemohon harus berdomisili di Lumajang. Selain itu pemohon harus berada dalam catatan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia.

“Pengajuannya berkasnya kita batasi selama 30 hari setelah yang dimohonkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Tambah Agni, pemberian syarat santunan kematian ini memang sengaja diberlakukan. Mengingat, pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013-2023 per tahunnya mencapai ribuan penerima.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemerintah memberlakukan syarat. Pada intinya kami tetap akan melayani masyarakat meskipun pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Polres Pasuruan Gandeng Kepala Desa Jaga Kondusivitas

1 September 2025 - 17:42 WIB

Trending di Sosial