Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Sosial · 17 Mar 2025 17:25 WIB

Ini Syarat Program Santunan Kematian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setelah masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2018-2023 berakhir, program santunan kematian ditiadakan, seiring dengan masa jabatannya. Namun, kali ini program tersebut kembali diterapkan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Lumajang, Agni Asmara Magatrah mengatakan, untuk nominal yang didapat oleh keluarga yang berduka, totalnya masih sama yakni, Rp1.000.000.

“Penerima bantuan berbeda dengan sebelumnya, yang bisa dinikmati oleh siapa saja tanpa pandang status sosial. Untuk kali ini, penerima santunan kematian dikhususkan bagi keluarga tidak mampu,” kata Agni, Senin (17/3/25).

Sedangkan syarat untuk mendapatkan santunan kematian, kata Agni, harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang terlampir dari Desa maupun kecamatan setempat.

“Pemohon harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE),” kata Agni.

Di samping itu, pemohon harus berdomisili di Lumajang. Selain itu pemohon harus berada dalam catatan Kartu Keluarga (KK) yang meninggal dunia.

“Pengajuannya berkasnya kita batasi selama 30 hari setelah yang dimohonkan meninggal dunia,” ungkapnya.

Tambah Agni, pemberian syarat santunan kematian ini memang sengaja diberlakukan. Mengingat, pada masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2013-2023 per tahunnya mencapai ribuan penerima.

“Dengan demikian, untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pemerintah memberlakukan syarat. Pada intinya kami tetap akan melayani masyarakat meskipun pemerintah pusat telah melakukan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial