Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 17 Mar 2025 18:45 WIB

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan


					DISELEWENGKAN: Tumpukan pupuk bersubsidi yang kerap diselewengkan. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

DISELEWENGKAN: Tumpukan pupuk bersubsidi yang kerap diselewengkan. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,–  Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyoroti berbagai isu serius terkait penyelewengan pupuk yang terjadi di Kabupaten Jember.

Candra menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pupuk Indonesia, serta para distributor pupuk se-Kabupaten Jember, telah disepakati untuk menjalankan distribusi pupuk sesuai dengan undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa ancaman hukum yang ada saat ini menurutnya terlalu rendah, sehingga dapat memicu tindakan nakal dari kios-kios pupuk.

“Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Dengan kuota pupuk yang lebih rendah dari input di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kami merasa ancaman hukum yang ada tidak cukup untuk mencegah penyelewengan,” ungkap Candra, Senin, (17/3/25).

Ia meminta agar undang-undang terkait penyaluran pupuk segera direvisi. Tujuannya, untuk memperketat ancaman hukuman dan meningkatkan denda bagi pelanggar.

Candra menambahkan bahwa selama ini anggota Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak kios yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami sudah memberikan surat peringatan, tetapi untuk masalah serius ini, kami akan meminta agar kios-kios tersebut ditutup dan distributor diberikan sanksi tegas.” papar dia.

Candra menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bersikap permisif atau toleran terhadap penyelewengan pupuk.

Ia jug berharap tindakan tegas dapat mendukung program pemerintah dalam menangani masalah ini.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam pengawasan distribusi pupuk.

“Pengawas Penyuluh Lapangan (PPL) harus mampu melakukan supervisi agar alokasi pupuk sesuai dengan yang ditetapkan,” tegasnya.

Menyusul penemuan pelanggaran, Candra mengklaim bahwa DPRD sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan tindakan kecurangan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada distributor atau kios yang melanggar kesepakatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelanggaran penyaluran pupuk dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, di Jember.

DPRD juga menemukan praktik intimidasi kepada petani agar membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi dan praktik bundling.

“Penyelewengan pupuk adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kolaborasi antara DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas terkait sangat penting untuk menjaga keberlangsungan distribusi pupuk yang tepat sasaran,” pungkas Candra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial