Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Sosial · 17 Mar 2025 18:45 WIB

DPRD Jember Desak UU Pupuk Direvisi agar Berikan Efek Jera Bagi Pelaku Penyelewengan


					DISELEWENGKAN: Tumpukan pupuk bersubsidi yang kerap diselewengkan. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

DISELEWENGKAN: Tumpukan pupuk bersubsidi yang kerap diselewengkan. (foto: M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember,–  Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menyoroti berbagai isu serius terkait penyelewengan pupuk yang terjadi di Kabupaten Jember.

Candra menjelaskan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pupuk Indonesia, serta para distributor pupuk se-Kabupaten Jember, telah disepakati untuk menjalankan distribusi pupuk sesuai dengan undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku.

Namun, ia menekankan bahwa ancaman hukum yang ada saat ini menurutnya terlalu rendah, sehingga dapat memicu tindakan nakal dari kios-kios pupuk.

“Pupuk adalah kebutuhan vital bagi petani. Dengan kuota pupuk yang lebih rendah dari input di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), kami merasa ancaman hukum yang ada tidak cukup untuk mencegah penyelewengan,” ungkap Candra, Senin, (17/3/25).

Ia meminta agar undang-undang terkait penyaluran pupuk segera direvisi. Tujuannya, untuk memperketat ancaman hukuman dan meningkatkan denda bagi pelanggar.

Candra menambahkan bahwa selama ini anggota Komisi B melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak kios yang tidak mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami sudah memberikan surat peringatan, tetapi untuk masalah serius ini, kami akan meminta agar kios-kios tersebut ditutup dan distributor diberikan sanksi tegas.” papar dia.

Candra menekankan pentingnya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bersikap permisif atau toleran terhadap penyelewengan pupuk.

Ia jug berharap tindakan tegas dapat mendukung program pemerintah dalam menangani masalah ini.

Ia juga menyoroti peran Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam pengawasan distribusi pupuk.

“Pengawas Penyuluh Lapangan (PPL) harus mampu melakukan supervisi agar alokasi pupuk sesuai dengan yang ditetapkan,” tegasnya.

Menyusul penemuan pelanggaran, Candra mengklaim bahwa DPRD sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melaporkan tindakan kecurangan ke aparat penegak hukum.

“Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada distributor atau kios yang melanggar kesepakatan,” ujarnya.

Dijelaskannya, pelanggaran penyaluran pupuk dilaporkan terjadi di beberapa kecamatan, di Jember.

DPRD juga menemukan praktik intimidasi kepada petani agar membeli pupuk di atas harga eceran tertinggi dan praktik bundling.

“Penyelewengan pupuk adalah masalah serius yang perlu ditangani dengan tegas. Kolaborasi antara DPRD, aparat penegak hukum, dan dinas terkait sangat penting untuk menjaga keberlangsungan distribusi pupuk yang tepat sasaran,” pungkas Candra. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Trending di Sosial