Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 17 Mar 2025 21:42 WIB

Dinilai Tolak Laporan, Anggota Polsek Sukapura Probolinggo Dilaporkan ke Propam


					LAPORAN: Salamul Huda (rompi merah) dan Suwarni (berkaca mata) saat mendatangi Mapolres Probolinggo, Senin (17/3/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

LAPORAN: Salamul Huda (rompi merah) dan Suwarni (berkaca mata) saat mendatangi Mapolres Probolinggo, Senin (17/3/25) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Seorang oknum polisi dari Polsek Sukapura, dilaporkan ke Propam Polres Probolinggo, Senin (17/3/25).

Pelaporan ini tak lepas dari dugaan penganiayaan terhadap Suwarni (42) warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Minggu (9/3/25) lalu.

Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda mengatakan, ia terpaksa melaporkan oknum polisi tersebut karena dinilai menolak laporan penganiayaan yang dialami kliennya.

“Hari Minggu (9/3/25), korban melapor tapi ditolak dengan alasan tidak bawa KTP. Ketika Senin sudah bawa KTP tetap saja ditolak dengan alasan yang tidak jelas sehingga ada penelantaran. Maka kami layangkan surat pada propram untuk ditindak,” kata Salamul.

Sementara itu Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanti mengatakan, pihaknya masih belum menerima informasi pasti perihal pelaporan tersebut.

Namun berdasarkan keterangan dari Polsek Sukapura, laporan yang bersangkutan bukan ditolak namun diarahkan melapor ke Mapolres Probolinggo.

Sebelumnya, majikan dari Suwarni terlebih dahulu melapor ke polsek Sukapura terkait dugaan pencurian dengan terlapor Suwarni.

Namun setelah itu, Suwarni balik lapor atas dugaan kasus penganiayaan. Agar tidak terjadi tumpang tindih, maka laporan Suwarni diarahkan ke Polres Probolinggo.

“Itu kasusnya saling lapor, jadi sama Polsek (Sukapura, red), diarahkan untuk melapor ke Polres Probolinggo,” terangnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal