Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2025 16:18 WIB

Razia Ramadhan, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal


					Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota. Perbesar

Ratusan botol miras berbagai jenis disita dalam operasi penertiban oleh Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota terus menggencarkan razia minuman keras (miras) ilegal guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (14/3/2025), petugas mengamankan tiga pemilik miras ilegal serta menyita ratusan botol miras di tiga lokasi berbeda, yakni Grati, Rejoso, dan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Dari hasil operasi, petugas menyita 4 botol besar Arak Bali, 7 botol Beer Singaraja, 5 botol Beer Bintang, dan 27 botol Vodka Mansion di Grati.

Di Rejoso, ditemukan 59 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Api, dan 2 botol Beer Singaraja.

Sementara di Lekok, polisi mengamankan 342 botol Arak Bali ukuran sedang serta 20 botol Arak Bali ukuran kecil.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, IPTU Arief Wardoyo menegaskan, operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas peredaran miras ilegal, terutama selama Ramadhan, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ujar Arief, Minggu (16/3/2025).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara menambahkan, bahwa razia serupa akan terus dilakukan guna memastikan situasi tetap kondusif hingga Hari Raya Idul Fitri.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran miras ilegal demi lingkungan yang lebih aman,” kata Davis.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras ilegal karena dapat berpotensi memicu gangguan keamanan. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal