Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 15:57 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron


					Istimewa.
Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyatakan, dua orang berinisial MKA dan AS ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan salah satu orang yang berinisial YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang hadir dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Kejari Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Lumajang selama tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu terbongkar. Kejaksaan Negeri Lumajang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih, Selasa (11/3/25).

Sedangkan, YF salah satu dari dua tersangka lainnya untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka YF berjalan lancar.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, YF sebagai RM bank memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu.

Kondisi itu rupanya memberi peluang baginya untuk melakukan tindak korupsi. YF dibantu KA dan AS untuk memalsukan laporan dari nasabah.

Rekayasa yang dibuat tiga tersangka itu sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

Akibatnya, dari hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMN Tbk kantor cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023 tersebut tercatat telah merugikan negara hingga Rp2.042.216.371. Ketiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal