Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 11 Mar 2025 15:57 WIB

Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang Dinyatakan Buron


					Istimewa.
Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang menyatakan, dua orang berinisial MKA dan AS ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan salah satu orang yang berinisial YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang hadir dalam persidangan yang diselenggarakan oleh Kejari Lumajang.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di salah satu bank plat merah cabang Lumajang selama tahun 2021 hingga tahun 2023 lalu terbongkar. Kejaksaan Negeri Lumajang kini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Untuk dua orang lainnya telah dilakukan pemanggilan secara patut namun tidak mengindahkan panggilan sehingga Kejaksaan Negeri Lumajang mengeluarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap MKA dan AS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih, Selasa (11/3/25).

Sedangkan, YF salah satu dari dua tersangka lainnya untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari. Tujuannya, agar proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka YF berjalan lancar.

“Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, YF sebagai RM bank memiliki tugas menyalurkan dan menganalisa usaha kelayakan nasabah untuk bisa menerima kredit tertentu.

Kondisi itu rupanya memberi peluang baginya untuk melakukan tindak korupsi. YF dibantu KA dan AS untuk memalsukan laporan dari nasabah.

Rekayasa yang dibuat tiga tersangka itu sangat rapi. Bahkan nasabah seakan-akan memiliki usaha tertentu dan berniat untuk mengajukan kredit.

Akibatnya, dari hasil perhitungan kerugian negara dari PT BUMN Tbk kantor cabang Lumajang, penyimpangan fraud yang dilakukan ketiga tersangka sejak 2021 hingga 2023 tersebut tercatat telah merugikan negara hingga Rp2.042.216.371. Ketiga tersangka kredit fiktif, semuanya warga Lumajang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal