Menu

Mode Gelap
Kerusuhan Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Tindakan Anarkis Ditindak Tegas Dengan Sistem Desil, PKH Lumajang Perkuat Ketahanan Keluarga Rentan Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Festival Da’i Muda LDNU Kraksaan Tuntas, Sukses Cetak 6 Kader Dakwah Terbaik Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda

Wisata · 10 Mar 2025 16:31 WIB

Ternyata Pemkab Lumajang Tidak Punya Perda yang Atur Objek Wisata


					Salah satu objek wisata di Lumajang. Perbesar

Salah satu objek wisata di Lumajang.

Lumajang, – Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tidak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur objek wisata. Hal ini membuat pengoptimalan pembangunan pariwisata di Lumajang kurang maksimal.

Padahal, industri pariwisata sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi suatu daerah, telah menjadikan banyak wilayah di Indonesia menciptakan destinasi dan atraksi wisata baru untuk menarik wisatawan, baik dalam maupun luar negeri untuk mengunjungi wilayahnya.

Guna menghadapi dinamika dan tantangan pengembangan industri pariwisata di tingkat regional kepariwisataan, perlu adanya perencanaan dan pengembangan sektor pariwisata yang memiliki jangkauan yang strategis, sistematis, terpadu, dan sekaligus komprehensif.

Yang tentunya bisa mencakup seluruh komponen pembangunan kepariwisataan yang terkait, baik dari aspek industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran maupun kelembagaan.

“Jadi setelah saya evaluasi, saya cek kembali ternyata kita tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur tata kelola objek wisata di Kabupaten Lumajang,” kata Bupati Lumajang Indah Amperawati, Senin (10/3/25).

Meskipun demikian, Pemkab Lumajang terus melakukan berbagai upaya untuk turut serta memberikan dorongan agar sektor pariwisata tetap berkembang. Salah satunya di Desa Sidomulyo yang terkenal dengan destinasi wisatanya.

“Apa objek itu asetnya pemda, atau pun yang di luar pemda, itu yang harus diatur. Karena ini di Kabupaten Lumajang yang pemerintahnya harus menjadi tugas daerah untuk mengatur dan meregulasi semua pemerintahan untuk masyarakat Lumajang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah beredar video viral di berbagai grup WhatsApp, yang memperlihatkan anggota DPRD Lumajang berselisih dengan salah satu oknum preman di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Vidio tersebut memperlihatkan oknum preman yang ingin secara leluasa menguasai Air Terjun Grojogan Sewu. Sontak, emosi anggota DPRD Lumajang yang berada di lokasi kejadian ikut terpancing emosinya. Akibatnya Destinasi Wisata Air Terjun Grojogan Sewu ditutup sementara oleh Bupati Lumajang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Fenomena Embun Upas di Bromo, TNBTS Waspadai Potensi Kebakaran Hutan

29 Juli 2025 - 08:43 WIB

Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku

27 Juli 2025 - 14:38 WIB

Fenomena Embun Upas di Gunung Bromo, Sajikan Eksotika bak Pegunungan Alpen

11 Juli 2025 - 08:49 WIB

Keamanan Pendaki Ditingkatkan, TNBTS Wajibkan Gelang RFID bagi Pendaki Gunung Semeru

6 Juli 2025 - 09:33 WIB

Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres

29 Juni 2025 - 20:51 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Tumpak Sewu: Satu Objek Wisata, Dua Tarif Masuk Berbeda

19 Juni 2025 - 13:30 WIB

Pengelolaan Pemandian Selokambang Lumajang Diduga Bocor

19 Juni 2025 - 12:16 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Trending di Pemerintahan