Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Lingkungan · 10 Mar 2025 13:41 WIB

Penutupan Grojogan Sewu Dipicu Perselisihan DPRD versus Oknum Preman


					Tangkapan layar. Perbesar

Tangkapan layar.

Lumajang, – Berawal dari adanya video perselisihan antara anggota DPRD Lumajang dengan salah satu oknum preman yang ingin menguasai objek wisata Air Terjun Grojogan Sewu, objek wisata tersebut akhirnya ditutup sementara.

Diketahui, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Partai Pembangunan Persatuan (PPP) itu, bernama Muhammad Rizal. Pada saat itu, dirinya tersulut emosi karena salah satu oknum preman tersebut ngotot untuk menguasai destinasi wisata.

Diketahui, Muhammad Rizal salah satu pemilik saham pada Air Terjun Grojogan Sewu.

“Penutupan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang, menurut saya sangat bijaksana untuk meredam gejolak di Grojogan Sewu,” kata Rizal saat dikonfirmasi di kantor DPRD Lumajang, Senin (10/3/25).

Sebelum terjadi perselisihan, kata Rizal, dirinya hanya ingin menyerahkan pencabutan kuasa dari Bumdes kepada salah satu orang yang ada di video itu. Namun, anak buahnya tidak terima dan marah kepada kepala desa.

“Jadi saya tetap melindungi kepala desa, dan saya pada saat itu juga ikut marah,” kata Rizal.

Sebenarnya, di Grojogan Sewu tidak ada problem,  hanya ada oknum yang masuk untuk menguasai destinasi alam Air Terjun Grojogan Sewu.

“Oknum ini ya, bukan oknum pejabat tetapi oknum preman,” jelasnya.

Rizal yang juga pemilik saham berharap ke depannya agar pengelolaan Air Terjun Grojogan Sewu dikelola dengan baik.

“Harapannya ke depan, pengelolaannya itu dikembalikan ke Bumdes, dan didampingi oleh pemilik saham juga pemerintah daerah harus terlibat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 483 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan