Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Lingkungan · 10 Mar 2025 13:41 WIB

Penutupan Grojogan Sewu Dipicu Perselisihan DPRD versus Oknum Preman


					Tangkapan layar. Perbesar

Tangkapan layar.

Lumajang, – Berawal dari adanya video perselisihan antara anggota DPRD Lumajang dengan salah satu oknum preman yang ingin menguasai objek wisata Air Terjun Grojogan Sewu, objek wisata tersebut akhirnya ditutup sementara.

Diketahui, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Partai Pembangunan Persatuan (PPP) itu, bernama Muhammad Rizal. Pada saat itu, dirinya tersulut emosi karena salah satu oknum preman tersebut ngotot untuk menguasai destinasi wisata.

Diketahui, Muhammad Rizal salah satu pemilik saham pada Air Terjun Grojogan Sewu.

“Penutupan yang dilakukan oleh Bupati Lumajang, menurut saya sangat bijaksana untuk meredam gejolak di Grojogan Sewu,” kata Rizal saat dikonfirmasi di kantor DPRD Lumajang, Senin (10/3/25).

Sebelum terjadi perselisihan, kata Rizal, dirinya hanya ingin menyerahkan pencabutan kuasa dari Bumdes kepada salah satu orang yang ada di video itu. Namun, anak buahnya tidak terima dan marah kepada kepala desa.

“Jadi saya tetap melindungi kepala desa, dan saya pada saat itu juga ikut marah,” kata Rizal.

Sebenarnya, di Grojogan Sewu tidak ada problem,  hanya ada oknum yang masuk untuk menguasai destinasi alam Air Terjun Grojogan Sewu.

“Oknum ini ya, bukan oknum pejabat tetapi oknum preman,” jelasnya.

Rizal yang juga pemilik saham berharap ke depannya agar pengelolaan Air Terjun Grojogan Sewu dikelola dengan baik.

“Harapannya ke depan, pengelolaannya itu dikembalikan ke Bumdes, dan didampingi oleh pemilik saham juga pemerintah daerah harus terlibat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 492 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

Trending di Lingkungan