Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 6 Mar 2025 17:12 WIB

Angka Perceraian di Probolinggo Meningkat, Selama Februari 196 Wanita jadi Janda


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo, masih tergolong tinggi. Bahkan selama Februari, wanita bersuami yang alih status sebagai janda jumlahnya meningkat dibandingkan Januari.

Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selama februari Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 228 perkara cerai.

Dari jumlah perkara tersebut, 196 di antaranya telah diputus. Sedangkan, pada Januari lalu terdapat 225 perkara cerai, dengan 154 perkara yang diputus.

“Setiap perkara perceraian yang masuk, kami upayakan mediasi dulu, harapannya tentu tidak lanjut bercerai. Tapi, jika keduanya (suami dan istri, red) ngotot bercerai maka lanjut di persidangan,” kata Faruq, Kamis (6/3/25).

Faruq melanjutkan, dari 228 perkara cerai yang diterima selama Februari, 66 di antaranya merupakan perkara cerai talak atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak suami.

Sedangkan 162 lainnya merupakan perkara cerai gugat atau perkara cerai yang diinisiasi oleh pihak istri.

Sedangkan untuk 196 perkara cerai yang diputus 49 di antaranya merupakan cerai talak. Sedangkan jumlah untuk cerai gugat mencapai 147 perkara.

Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Kemudian ada faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral, setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial