Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Sosial · 25 Feb 2025 19:22 WIB

Tiga Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Meninggal


					DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo, kena deportasi sepanjang Tahun 2025 ini. Ketiganya dideportasi dari Malaysia karena menjadi PMI Ilegal atau non-prosedural.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, ketiganya dideportasi pada Februari ini.

Ia menjelaskan, warga yang pertama dideportasi adalah Sholihin (51) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Ia dideportasi pada tanggal 6 Februari lalu.

Sehari setelahnya atau pada tanggal 7 Februari, giliran Hasan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading yang diusir oleh pemerintah negeri Malaysia.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, terdapat pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Malaysia,” kata Ahmad, Selasa (25/2/25).

Jenazah dimaksud adalah Sholeha (29), PMI asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Tiris. Ia disebut meninggal lantaran penyakit kanker payudara yang dideritanya.

Akhmad menjelaskan, perlindungan terhadap PMI sudah menjadi komitmen pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak PMI non prosedural di luar negeri, sehingga keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

Padahal, jika menjadi PMI secara legal, manfaatnya cukup banyak, mulai dari penyediaan tempat kerja sehingga tidak mempunyai kekhawatiran untuk mendapatkan fasilitas umun atau kesehatan di luar negeri.

“Agar kasus-kasus deportasi tidak terjadi lagi, kami harap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ikuti prosedurnya. Salah satu kelebihannya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan, karena sudah disediakan di luar negeri sana,” wanti Akhmad. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Trending di Sosial