Menu

Mode Gelap
Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

Sosial · 25 Feb 2025 19:22 WIB

Tiga Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Meninggal


					DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo, kena deportasi sepanjang Tahun 2025 ini. Ketiganya dideportasi dari Malaysia karena menjadi PMI Ilegal atau non-prosedural.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, ketiganya dideportasi pada Februari ini.

Ia menjelaskan, warga yang pertama dideportasi adalah Sholihin (51) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Ia dideportasi pada tanggal 6 Februari lalu.

Sehari setelahnya atau pada tanggal 7 Februari, giliran Hasan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading yang diusir oleh pemerintah negeri Malaysia.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, terdapat pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Malaysia,” kata Ahmad, Selasa (25/2/25).

Jenazah dimaksud adalah Sholeha (29), PMI asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Tiris. Ia disebut meninggal lantaran penyakit kanker payudara yang dideritanya.

Akhmad menjelaskan, perlindungan terhadap PMI sudah menjadi komitmen pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak PMI non prosedural di luar negeri, sehingga keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

Padahal, jika menjadi PMI secara legal, manfaatnya cukup banyak, mulai dari penyediaan tempat kerja sehingga tidak mempunyai kekhawatiran untuk mendapatkan fasilitas umun atau kesehatan di luar negeri.

“Agar kasus-kasus deportasi tidak terjadi lagi, kami harap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ikuti prosedurnya. Salah satu kelebihannya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan, karena sudah disediakan di luar negeri sana,” wanti Akhmad. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Ancam Naikkan Tarif, Ojol Lumajang Merasa Tak Punya Pilihan di Tengah Kelangkaan BBM

29 Juli 2025 - 11:20 WIB

Trending di Sosial