Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Sosial · 25 Feb 2025 19:22 WIB

Tiga Warga Probolinggo Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Meninggal


					DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DIDEPORTASI: Sejumlah warga bertakziah ke rumah almarhumah Sholeha sesaat setelah jenazahnya tiba di rumah duka, warga Tiris, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Tiga Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo, kena deportasi sepanjang Tahun 2025 ini. Ketiganya dideportasi dari Malaysia karena menjadi PMI Ilegal atau non-prosedural.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Ketransmigrasian, dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Akhmad mengatakan, ketiganya dideportasi pada Februari ini.

Ia menjelaskan, warga yang pertama dideportasi adalah Sholihin (51) warga Desa Kerpangan, Kecamatan Leces. Ia dideportasi pada tanggal 6 Februari lalu.

Sehari setelahnya atau pada tanggal 7 Februari, giliran Hasan warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Gading yang diusir oleh pemerintah negeri Malaysia.

“Kemudian pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025, terdapat pemulangan jenazah PMI yang meninggal di Malaysia,” kata Ahmad, Selasa (25/2/25).

Jenazah dimaksud adalah Sholeha (29), PMI asal Dusun Manggis, Desa/Kecamatan Tiris. Ia disebut meninggal lantaran penyakit kanker payudara yang dideritanya.

Akhmad menjelaskan, perlindungan terhadap PMI sudah menjadi komitmen pemerintah. Namun, sejauh ini masih banyak PMI non prosedural di luar negeri, sehingga keberadaan mereka tidak terdata oleh pemerintah.

Padahal, jika menjadi PMI secara legal, manfaatnya cukup banyak, mulai dari penyediaan tempat kerja sehingga tidak mempunyai kekhawatiran untuk mendapatkan fasilitas umun atau kesehatan di luar negeri.

“Agar kasus-kasus deportasi tidak terjadi lagi, kami harap warga yang ingin bekerja ke luar negeri, ikuti prosedurnya. Salah satu kelebihannya, mereka tidak perlu mencari pekerjaan, karena sudah disediakan di luar negeri sana,” wanti Akhmad. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


 

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Innalillahi! Dua Jamaah Haji asal Jember Meninggal Dunia di Tanah Suci

8 Juni 2025 - 17:51 WIB

Trending di Sosial