Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Sosial · 24 Feb 2025 17:31 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur


					Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti
Perbesar

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti

Pasuruan, –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kebijakan ini ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Shobih menjelaskan, larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama karena suara bising dari sound system horeg kerap mengganggu waktu istirahat warga.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang, supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang,” ujarnya.

Tak hanya mengganggu istirahat, penggunaan sound system dengan volume tinggi ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh penggunaan sound system horeg.

“Fenomena tawuran antar kampung akibat penggunaan sound system horeg sudah pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bersama aparat keamanan akan mengawal dan mengevaluasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini,” tambahnya.

Bagi warga yang tetap nekat menggunakan sound system horeg, sanksi tegas siap diterapkan, mulai dari teguran hingga pidana.

“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai pukul 22.00 WIB, apalagi sound horeg yang lebih bising,” tegas Shobih.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ajaran agama mengutamakan kebaikan tanpa meresahkan masyarakat.

“Sound system horeg bisa menyebabkan kerusakan, seperti genteng jatuh dan kaca pecah. Ini jelas membahayakan dan meresahkan warga,” ungkapnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, ormas Islam, serta sejumlah kepala OPD terkait. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan damai. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

Trending di Sosial