Menu

Mode Gelap
SDN 2 Banjarsengon Jadi Sekolah Percontohan, Dorong Digitalisasi Pendidikan Dasar di Jember Kapolres Probolinggo Peringatkan Anggotanya; Hindari Gaya Hidup Hedon, Bijak Bermedia Sosial Siswa Berkebutuhan Khusus di Pandaan Rayakan Hari Batik dengan Membatik Bersama FAO Pilih Pisang Mas Kirana Jadi Produk OCOP, Wabup, Potensi Ekspor Lumajang Meningkat Pasca Pembongkaran Makam di Pasuruan, Massa Geruduk Polsek Winongan Pria Tangerang Dihajar Warga Usai Ketahuan Curi Ban Serep Truk di Pasuruan

Sosial · 24 Feb 2025 17:31 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur


					Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti
Perbesar

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti

Pasuruan, –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kebijakan ini ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Shobih menjelaskan, larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama karena suara bising dari sound system horeg kerap mengganggu waktu istirahat warga.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang, supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang,” ujarnya.

Tak hanya mengganggu istirahat, penggunaan sound system dengan volume tinggi ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh penggunaan sound system horeg.

“Fenomena tawuran antar kampung akibat penggunaan sound system horeg sudah pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bersama aparat keamanan akan mengawal dan mengevaluasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini,” tambahnya.

Bagi warga yang tetap nekat menggunakan sound system horeg, sanksi tegas siap diterapkan, mulai dari teguran hingga pidana.

“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai pukul 22.00 WIB, apalagi sound horeg yang lebih bising,” tegas Shobih.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ajaran agama mengutamakan kebaikan tanpa meresahkan masyarakat.

“Sound system horeg bisa menyebabkan kerusakan, seperti genteng jatuh dan kaca pecah. Ini jelas membahayakan dan meresahkan warga,” ungkapnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, ormas Islam, serta sejumlah kepala OPD terkait. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan damai. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tak Lagi Penuhi Syarat, Ratusan Penerima Bantuan di Pasuruan Dihapus

1 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dinilai Tidak Hargai Makam Kyai, Warga Bongkar Bangunan Makam di Winongan Pasuruan

1 Oktober 2025 - 15:52 WIB

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Pesantren di Jember Gelar Tahlil dan Istighosah

30 September 2025 - 19:32 WIB

Mobil Polisi di Pasuruan Jadi Pengangkut Air Bersih untuk Warga Kekeringan

27 September 2025 - 14:18 WIB

Digerogoti Penyakit Langka, Bocah 3 Tahun di Probolinggo ini Butuh Bantuan

27 September 2025 - 07:47 WIB

Gempa Guncang Timur Laut Banyuwangi, KAI Daop 9 Jember Sebut Tidak Ada Kerusakan

25 September 2025 - 20:09 WIB

BPS Sebut Angka Kemiskinan Jember Turun jadi 8,67 Persen

25 September 2025 - 19:32 WIB

Dulu Penerima PKH, Kini Juragan Kerupuk, Kisah Lukman dari Lorong Sempit Desa Semeru

25 September 2025 - 16:20 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Trending di Pemerintahan