Menu

Mode Gelap
Kertas dari Pelepah Pisang di Lumajang Tembus Pasar Jakarta Bandara Notohadinegoro Kembali beroperasi, Tiket Jember–Jakarta Hanya Rp1,3 Jutaan Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta

Sosial · 24 Feb 2025 17:31 WIB

Pemkab Pasuruan Larang Penggunaan Sound System Horeg untuk Bangunkan Sahur


					Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti
Perbesar

Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, memimpin rakor di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti

Pasuruan, –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan resmi melarang penggunaan sound system horeg untuk membangunkan sahur selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah.

Kebijakan ini ditetapkan setelah Rapat Koordinasi Kesepakatan Bersama yang dipimpin oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (24/2/2025).

Shobih menjelaskan, larangan ini diberlakukan demi menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat, terutama karena suara bising dari sound system horeg kerap mengganggu waktu istirahat warga.

“Semua penggunaan sound system horeg kita larang, supaya masyarakat yang menjalankan ibadah puasa bisa lebih tenang,” ujarnya.

Tak hanya mengganggu istirahat, penggunaan sound system dengan volume tinggi ini juga dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi lansia dan balita. Selain itu, Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi potensi tawuran antar kampung yang kerap dipicu oleh penggunaan sound system horeg.

“Fenomena tawuran antar kampung akibat penggunaan sound system horeg sudah pernah terjadi. Maka dari itu, Pemkab Pasuruan bersama aparat keamanan akan mengawal dan mengevaluasi kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini,” tambahnya.

Bagi warga yang tetap nekat menggunakan sound system horeg, sanksi tegas siap diterapkan, mulai dari teguran hingga pidana.

“Pengeras suara di masjid saja kita batasi sampai pukul 22.00 WIB, apalagi sound horeg yang lebih bising,” tegas Shobih.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasuruan, KH Nurul Huda, turut mendukung kebijakan ini. Ia menekankan bahwa ajaran agama mengutamakan kebaikan tanpa meresahkan masyarakat.

“Sound system horeg bisa menyebabkan kerusakan, seperti genteng jatuh dan kaca pecah. Ini jelas membahayakan dan meresahkan warga,” ungkapnya.

Rakor tersebut juga dihadiri Sekda Yudha Triwidya Sasongko, jajaran Forkopimda, ormas Islam, serta sejumlah kepala OPD terkait. Pemerintah berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang lebih kondusif dan damai. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan

17 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus

17 Agustus 2025 - 13:47 WIB

Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat

16 Agustus 2025 - 20:18 WIB

Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80

16 Agustus 2025 - 19:40 WIB

Warga Pulau Gili Ketapang Sumringah, Dapat Bendera Gratis dari Kepolisian

16 Agustus 2025 - 00:43 WIB

Gubernur Jatim Terbitkan SE Penggunaan Sound Horeg, Pemkot Probolinggo Didesak Segera Tindaklanjuti

15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Larangan Sewa Huntap di Lumajang Berlaku Parsial, Warga Minta Aturan Ditegakkan

15 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Musim Kemarau, BPBD Pasuruan Suplai Air dan Tambah Tandon Baru

13 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Atasi Dampak Kekeringan, Polisi Gelontorkan Bantuan Air Bersih

11 Agustus 2025 - 17:59 WIB

Trending di Sosial