Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 17 Feb 2025 20:43 WIB

Perlintasan Sebidang di Jember Makan Korban, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada


					RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa). Perbesar

RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa).

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan pasca kecelakaan yang terjadi Senin (17/02/25) pukul 08.23 WIB, di kilometer 201+6/7, antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Insiden itu melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dan Truk Dyna. Kecelakaan menewaskan sopir truk, sementara keneknya mengalami luka-luka serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk pemeriksaan.

“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Cahyo.

Di Stasiun Jember, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Imbasnya, ada keterlambatan 19 menit pada keberangkatan kereta.

KAI Daop 9 Jember meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan mendahulukan kereta api.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” papar Cahyo.

Ia juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar peraturan sebagaimana Pasal 296 diatas.

“Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” urainya.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat pun pejalan kaki.

“Pastikan aman sebelum melintasi rel, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 105 kali

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan