Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Lingkungan · 17 Feb 2025 20:43 WIB

Perlintasan Sebidang di Jember Makan Korban, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada


					RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa). Perbesar

RAWAN: Kereta Api sedang melintas membelah jalan raya. (foto: istimewa).

Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melewati perlintasan sebidang kereta api.

Imbauan ini disampaikan pasca kecelakaan yang terjadi Senin (17/02/25) pukul 08.23 WIB, di kilometer 201+6/7, antara Stasiun Arjasa dan Stasiun Jember.

Insiden itu melibatkan Kereta Api (KA) Logawa dan Truk Dyna. Kecelakaan menewaskan sopir truk, sementara keneknya mengalami luka-luka serius.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, setelah kejadian, KA Logawa langsung berhenti untuk pemeriksaan.

“Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” ujar Cahyo.

Di Stasiun Jember, dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan kerusakan pada selang saluran udara. Imbasnya, ada keterlambatan 19 menit pada keberangkatan kereta.

KAI Daop 9 Jember meminta maaf atas gangguan yang terjadi. Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas yang mengharuskan pengguna jalan mendahulukan kereta api.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” papar Cahyo.

Ia juga menyoroti konsekuensi hukum bagi pengemudi yang melanggar peraturan sebagaimana Pasal 296 diatas.

“Pasal 296, setiap pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai turun dapat terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,” urainya.

KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya kewaspadaan saat melintasi perlintasan kereta api. Baik pengguna kendaraan roda dua, roda empat pun pejalan kaki.

“Pastikan aman sebelum melintasi rel, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya

Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

31 Juli 2025 - 19:36 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Lumajang Imbau Penambang Waspada Banjir di Aliran Sungai Semeru

31 Juli 2025 - 16:05 WIB

Bakal Dipercantik, Alun-alun Kota Probolinggo Ditutup 5 Bulan

30 Juli 2025 - 16:31 WIB

Material Tanah dan Batu Besar Menutup Jalur Piket Nol Lumajang

29 Juli 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Probolinggo Pindahkan CFD dari Alun-alun ke Jalan Suroyo, ini Sebabnya

24 Juli 2025 - 05:38 WIB

Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi

23 Juli 2025 - 22:06 WIB

Jalur Pendakian Gunung Semeru Ditutup Sementara, 17-26 Agustus

18 Juli 2025 - 14:12 WIB

Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

17 Juli 2025 - 15:38 WIB

Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim

16 Juli 2025 - 12:26 WIB

Trending di Lingkungan