Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 17 Feb 2025 19:06 WIB

Penjaga Vila di Pandaan Tewas Dianiaya Rekan Kerja


					Polisi rilis kasus. Perbesar

Polisi rilis kasus.

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mustakim (55), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, ditemukan tewas mengenaskan di Vila Sampurna, Dusun Pateguhan, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan pada Minggu (16/2/2025) petang.

Korban yang bekerja sebagai penjaga vila tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah rekan kerja korban menemukan jasad Mustakim pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB dan segera melaporkannya kepada perangkat desa serta Polsek Pandaan.

Polisi bergerak cepat dalam penyelidikan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Khoirul (43), warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Motif utama pembunuhan ini diduga akibat sakit hati setelah keduanya terlibat cekcok saat menjalankan tugas malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah mengungkapkan, bahwa insiden tersebut bermula pada Sabtu (15/2/2025) malam saat korban dan pelaku sedang berjaga malam di vila.

Cekcok terjadi ketika Mustakim sedang memperbaiki kamar mandi. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang mengandung kata-kata kotor.

“Tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang mengandung kata-kata kotor. Tidak terima, terjadi cekcok hingga akhirnya berujung pada penganiayaan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, saat rilis kasus, Senin (17/2/2025) sore.

Khoirul kemudian menyerang Mustakim dengan kaki kanan ke arah rahang hingga korban sempoyongan, lalu di tendang lagi oleh terlapor sampai lima kali hingga korban pingsan.

“Setelah itu korban diseret dan disembunyikan di dekat kandang ayam,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Khoirul mengakui, perbuatannya. Ia menyebut, bahwa kata-kata yang dilontarkan korban sangat menyinggung perasaannya.

“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya. Saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terang Khoirul saat dimintai keterangan.

Akibat perbuatannya, Khoirul dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal