Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 12 Feb 2025 08:34 WIB

Sudah 437 Tenaga Honorer atau Non-ASN Lumajang Dirumahkan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebanyak 437 tenaga honorer atau non-ASN telah dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak Senin (10/2/25). Meski begitu, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, verifikasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN terus dilakukan sambil menunggu hasil seleksi PPPK tahap ll. Yang artinya, jumlah tenaga honorer akan terus bertambah setelah verifikasi data hasil seleksi PPPK tahap ll.

“Ada kemungkinan akan terus bertambah, mengingat PPPK tahap ll non-ASN, non-database masih dalam proses seleksi,” kata Agus, Rabu (12/2/25).

Saat ini, kata Agus, sejumlah tenaga honorer Lumajang tengah mengikuti proses administrasi PPPK. Dari proses tersebut, nantinya akan terlihat jumlah yang tidak lolos dari proses administrasi.

“Minggu ini mereka masih mengikuti proses administrasi PPPK tahap ll, mungkin minggu depan jumlah tenaga honorer atau non-ASN akan bertambah yang dirumahkan,” jelasnya.

Jumlah yang paling mendominasi saat ini adalah di Disdikbud. Di mana, pada dinas tersebut terdapat ratusan tenaga honorer atau non-ASN yang sudah dirumahkan.

“Kalau di Disdikbud masih ada beberapa kategori, yang tentunya ada sejumlah guru yang masih dalam kategori aman, katena dibiayai oleh dana BOS. Tentunya, guru yang dibiayai oleh dana BOS masih bisa berlanjut, itu pun kalau masin ada,” ungkapnya.

Sedangkan bagi guru non-ASN yang selama ini digaji melalui anggaran APBD, terancam dirumahkan jika tidak lolos PPPK. “Akan tetapi, bagi guru yang gajinya memakai anggaran APBD, dan tidak lolos seleksi PPPK, kemungkinan dirumahkan juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 996 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan