Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 12 Feb 2025 08:34 WIB

Sudah 437 Tenaga Honorer atau Non-ASN Lumajang Dirumahkan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebanyak 437 tenaga honorer atau non-ASN telah dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak Senin (10/2/25). Meski begitu, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, verifikasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN terus dilakukan sambil menunggu hasil seleksi PPPK tahap ll. Yang artinya, jumlah tenaga honorer akan terus bertambah setelah verifikasi data hasil seleksi PPPK tahap ll.

“Ada kemungkinan akan terus bertambah, mengingat PPPK tahap ll non-ASN, non-database masih dalam proses seleksi,” kata Agus, Rabu (12/2/25).

Saat ini, kata Agus, sejumlah tenaga honorer Lumajang tengah mengikuti proses administrasi PPPK. Dari proses tersebut, nantinya akan terlihat jumlah yang tidak lolos dari proses administrasi.

“Minggu ini mereka masih mengikuti proses administrasi PPPK tahap ll, mungkin minggu depan jumlah tenaga honorer atau non-ASN akan bertambah yang dirumahkan,” jelasnya.

Jumlah yang paling mendominasi saat ini adalah di Disdikbud. Di mana, pada dinas tersebut terdapat ratusan tenaga honorer atau non-ASN yang sudah dirumahkan.

“Kalau di Disdikbud masih ada beberapa kategori, yang tentunya ada sejumlah guru yang masih dalam kategori aman, katena dibiayai oleh dana BOS. Tentunya, guru yang dibiayai oleh dana BOS masih bisa berlanjut, itu pun kalau masin ada,” ungkapnya.

Sedangkan bagi guru non-ASN yang selama ini digaji melalui anggaran APBD, terancam dirumahkan jika tidak lolos PPPK. “Akan tetapi, bagi guru yang gajinya memakai anggaran APBD, dan tidak lolos seleksi PPPK, kemungkinan dirumahkan juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 981 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan