Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 12 Feb 2025 08:34 WIB

Sudah 437 Tenaga Honorer atau Non-ASN Lumajang Dirumahkan


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Sebanyak 437 tenaga honorer atau non-ASN telah dirumahkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak Senin (10/2/25). Meski begitu, jumlah tersebut akan terus bertambah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, verifikasi pendataan tenaga honorer atau non-ASN terus dilakukan sambil menunggu hasil seleksi PPPK tahap ll. Yang artinya, jumlah tenaga honorer akan terus bertambah setelah verifikasi data hasil seleksi PPPK tahap ll.

“Ada kemungkinan akan terus bertambah, mengingat PPPK tahap ll non-ASN, non-database masih dalam proses seleksi,” kata Agus, Rabu (12/2/25).

Saat ini, kata Agus, sejumlah tenaga honorer Lumajang tengah mengikuti proses administrasi PPPK. Dari proses tersebut, nantinya akan terlihat jumlah yang tidak lolos dari proses administrasi.

“Minggu ini mereka masih mengikuti proses administrasi PPPK tahap ll, mungkin minggu depan jumlah tenaga honorer atau non-ASN akan bertambah yang dirumahkan,” jelasnya.

Jumlah yang paling mendominasi saat ini adalah di Disdikbud. Di mana, pada dinas tersebut terdapat ratusan tenaga honorer atau non-ASN yang sudah dirumahkan.

“Kalau di Disdikbud masih ada beberapa kategori, yang tentunya ada sejumlah guru yang masih dalam kategori aman, katena dibiayai oleh dana BOS. Tentunya, guru yang dibiayai oleh dana BOS masih bisa berlanjut, itu pun kalau masin ada,” ungkapnya.

Sedangkan bagi guru non-ASN yang selama ini digaji melalui anggaran APBD, terancam dirumahkan jika tidak lolos PPPK. “Akan tetapi, bagi guru yang gajinya memakai anggaran APBD, dan tidak lolos seleksi PPPK, kemungkinan dirumahkan juga,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 929 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan