Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Pemerintahan · 12 Feb 2025 18:23 WIB

Agak Lain! Pemkot Probolinggo Jamin 1.400 Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan


					Kantor Wali Kota Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

Kantor Wali Kota Probolinggo di Jl. Panglima Sudirman. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Ratusan tenaga honorer di sejumlah daerah, dirumahkan oleh pemerintah setempat. Fenomena ini diperkirakan akan terus berlanjut.

Namun kebijakan ini sepertinya tidak berlaku di Kota Probolinggo. Pemerintah setempat, memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan para tenaga honorer.

Pj. Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan menjamin bahwa tenaga honorer di Kota Probolinggo tidak akan diberhentikan.

Hal itu tetap berlaku meskipun masih banyak tenaga honorer yang tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Jadi semua tenaga honorer datanya pasti masuk ke BKN, asalkan ikut tes,” kata Taufik saat ditemui dalam acara Gerakan Pasar Murah, di depan Kantor Pemkot Probolinggo, Rabu siang (12/2/25).

Taufik mengungkapkan nantinya sekitar 1.400 tenaga honorer yang diangkat, statusnya PPPK paruh waktu. Secara bertahap, mereka akan menjadi PPPK penuh waktu, dengan mempertimbangkan kekuatan ABPD Kota Probolinggo.

Ia menegaskan, tidak tenaga honorer di Pemkot Probolinggo yang di-PHK. “Kecuali yang bersangkutan berhenti sendiri ikut tes di tempat lain,” pungkasnya.

Hal sedana disampaikan oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi. Ia menyebut, saat ini 1.478 PTT non database BKN sudah proses mendaftar di PPPK tahap kedua.

Selaim itu, dari hasil konsultasi dengan pemerintah daerah, dijelaskan bahwa keberadaan 1.478 PTT dibutuhkan oleh Pemkot Probolinggo.

“Telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Kota Probolinggo dan DPRD, maka 1.478 non ASN yanh non database tidak boleh ada pemberhentian,” ujarnya.

Jika 1.478 PTT diangkat menjadi PPPK baik paruh waktu, ataupun penuh waktu, maka harus disiapkan regulasi bahwa mereka dibutuhkan oleh pemerintah daerah.

DPRD Kota Probolinggo, klaim Sibro, sudah mendorong agar disiapkan Perwali tentang analisa dan beban kerja. Dengan demikian, 1.478 honorer sudah ada tempatnya di dinas A hingga dinas B.

“Sekarang tinggal secepatnya BKD Kota Probolinggo melakukan advokasi agar terbit PPPK paruh waktu, dan bertahap menjadi penuh waktu dengan jangka waktu empat hingga lima tahun dengan penyesuaian APBD,” imbuhnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,301 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan