Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 6 Feb 2025 12:57 WIB

Putusan Inkrah, Pengadilan Eksekusi Aset KAI di Kota Probolinggo


					EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

EKSEKUSI: Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo saat membacakan putusan eksekusi aset milik PT. KAI. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Bekas kawasan kuliner di Jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, ditetapkan sebagai  aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember.

Setelah melalui proses persidangan panjang, aset  dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (6/1/25) pagi. Kawalan ketat dari kepolisian, membuat proses eksekusi tidak sampai memicu keributan.

Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengungkapkan untuk aset milik PT. KAI Daop 9 Jember yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo memiliki luas lahan 1.076 meter persegi dan luas bangunan 188 meter persegi.

“Berdasarkan mediasi pada 20 Januari 2025, kedua pihak sepakat melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Probolinggo. Proses pembongkaran dan pengosongan dilakukan secara sukarela oleh para termohon dan penghuni,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, permasalahan aset ini bermula saat alah satu warga yang menempati aset tersebut terikat sewa salah satu debitur yang berkontrak dengan dengan KAI Daop 9 Jember.

Namu  hingga kontrak antara KAI Daop 9 Jember dan debitur berakhir, warga tetap berada di lokasi dan enggan melakukan perjanjian dengan KAI Daop 9 Jember.

Bahkan, saat KAI Daop 9 Jember telah mencapai kesepakatan dengan debitur baru, warga tersebut tidak mau pindah.

Tak hanya itu, warga juga mengajukan gugatan pembatalan perjanjian antara KAI Daop 9 Jember dan debitur baru.

Gugatan tersebut telah dilaksanakan mulai tingkat pengadilan negeri, tingkat banding dan kasasi yang hasilnya tak mengabulkan gugatan.

“Sehingga perkara yang telah berproses pengadilan sejak tahun 2022 hingga 2024, mengabulkan tuntutan KAI Daop 9 Jember agar warga mengosongkan aset yang telah disewa, dan putusan pengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

KAI Daop 9 Jember mengapresiasi sikap warga yang sebelumnya menempati aset tersebut, yang secara sukarela mengeksekusi secara mandiri dengan pengosongan secara sukarela.

“Dalam setiap penanganan aset, KAI Daop 9 Jember selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Dalam perkara ini kami mengapresiasi kesadaran warga penghuni aset,” puji Cahyo.

Di wilayah Kota Probolinggo, terdapat seluas 344.388 meter persegi aset negara yang dikelola KAI Daop 9 Jember. Aset tersebut berada di lingkungan stasiun, sekitar jalur atau rumah perusahaan milik PT. KAI. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan