Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Ekonomi · 4 Feb 2025 09:20 WIB

Warga Lumajang Keluhkan Harga LPG 3 Kg Capai Rp22 Ribu


					Penyaluran gas  LPG 3 kilogram telah resmi dihentikan pada Sabtu 1 Februari 2025. Perbesar

Penyaluran gas LPG 3 kilogram telah resmi dihentikan pada Sabtu 1 Februari 2025.

Lumajang, – Penyaluran gas LPG 3 kilogram telah resmi dihentikan pada Sabtu 1 Februari 2025. Tujuannya agar para pengecer beralih menjadi pangkalan.

Hal itu dilakukan oleh pemerintah agar tabung gas LPG 3 kg benar-benar dirasakan oleh masyarakat miskin.

Seperti diketahui, tabung gas LPG 3 kg diperuntukkan untuk kebutuhan rumahtangga, nelayan dan petani.

Harlin, penjual tabung gas LPG mengatakan, harga LPG sekarang mencapai Rp22 ribu.

“Kalau di bulan Januari yang lalu harganya masih normal yakni Rp18 ribu. Harga ini naik sejak tanggal 2 Februari kemarin,” kata Herlin saat dikonfirmasi di rumahnya, Selasa (4/2/25).

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang, Dadang Arifin Prastiawan menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bentuk pengawasan agar masyarakat yang berhak mendapatkan gas dengan tabung melon dengan harga terjangkau.

“Tahun lalu, kuota gas elpiji 3 kg melebihi target yang ditetapkan dalam APBN. Karena itu, perlu ada langkah pengendalian agar penyalurannya lebih teratur dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, pengecer yang terdampak kebijakan ini diberikan kesempatan untuk beralih status menjadi pangkalan resmi.

“Dengan demikian, mereka tetap dapat menjalankan usaha dengan mekanisme distribusi yang lebih terkontrol dan harga jual yang sesuai aturan,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi secara bertahap untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait manfaat kebijakan ini.

“Harapannya, selain menciptakan distribusi yang lebih adil, kebijakan ini juga dapat mengurangi spekulasi harga di tingkat pengecer yang selama ini beragam, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp22 ribu per tabung,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi