Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Sosial · 4 Feb 2025 18:13 WIB

Sempat Dilarang, Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi


					BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM TERDAMPAK: Stok LPG 3 kilogram di gudang hosnia, agen LPG di Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinamika penjualan gas LPG 3 kilogram atau gas melon masih berlanjut. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, resmi melarang penjualan gas melon itu di tingkat pengecer per 1 Februari lalu.

Namun, belum seminggu aturan tersebut diberlakukan, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan agar kementerian ESDM kembali memperbolehkan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer.

Hal ini membuat pemangku kebijakan di daerah kebingungan. Tak terkecuali Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo.

“Benar mas, kemarin saya masih berkoordinasi dengan provinsi mempelajari regulasi tersebut. Tapi tadi pagi, pak Kadis mengabari saya bahwa ada itu (instruksi presiden, red),” kata Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza, Selasa (4/2/25).

Meski begitu, Reza mengungkapkan, pihaknya siap mengikuti semua kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Baik itu nantinya akan tetap melarang penjualan gas melon di tingkat pengecer atau memperbolehkannya.

“Ini kan kebijakan pemerintah di atas (pusat, red). Cuma kami di sini ini kan memitigasi dampak,” ujar dia.

Sementara itu, Hosnia seorang Agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan mengaku sejauh ini belum ada dampak dari diberlakukannya keputusan menteri ESDM tersebut.

Baik dari pengajuan adanya pengkalan baru, peningkatan pembelian ataupun dari harga jual gas melon tersebut.

“Sama saja, seperti tidak ada apa-apa,” terang Hosnia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial