Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 4 Feb 2025 06:46 WIB

Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan


					Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. 
Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.

Jember,- Komisi B DPRD Kabupaten Jember memanggil CV Indomorida, toko berjaringan yang memantik polemik, PT Indomarko, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, mengungkapkan, pemanggilan itu bertujuan untuk menyelesaikan polemik pembangunan toko berjaringan, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.

Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa PT Indomarko tidak memiliki perjanjian atau memorandum dengan CV Indomorida secara lisan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hubungan resmi antara kedua pihak dalam konteks kerjasama,” kata Candra.

Dewan meminta CV Indomorida segera mencopot logo dan simbol yang terindikasi mirip dengan PT Indomarko, mengingat izin pembangunan belum rampung.

Tidak hanya itu, wakil rakyat di Komisi B DPRD Jember, meminta PT. Indomarko mensomasi CV. Indomorida karena telah menggunakan simbol-simbol yang dianggap mirip.

Komisi B juga akan mengevaluasi 238 toko berjaringan atau swalayan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.

Candra Ary Fianto menekankan pentingnya menyelesaikan polemik ini dengan segera, karena polemik yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Toko (milik CV Indomorida, red) tersebut harus ditutup selama proses perizinan belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan CV Indomorida, Abdur Rahim, mengakui jika proses perizinan yang mereka ajukan masih belum selesai. Namun pembangunan dilakukan sembari menunggu legalitas selesai.

“Toko tersebut direncanakan akan berfungsi sebagai swalayan,” terang Rahim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 133 kali

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial