Menu

Mode Gelap
Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya

Sosial · 4 Feb 2025 06:46 WIB

Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan


					Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. 
Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.

Jember,- Komisi B DPRD Kabupaten Jember memanggil CV Indomorida, toko berjaringan yang memantik polemik, PT Indomarko, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, mengungkapkan, pemanggilan itu bertujuan untuk menyelesaikan polemik pembangunan toko berjaringan, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.

Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa PT Indomarko tidak memiliki perjanjian atau memorandum dengan CV Indomorida secara lisan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hubungan resmi antara kedua pihak dalam konteks kerjasama,” kata Candra.

Dewan meminta CV Indomorida segera mencopot logo dan simbol yang terindikasi mirip dengan PT Indomarko, mengingat izin pembangunan belum rampung.

Tidak hanya itu, wakil rakyat di Komisi B DPRD Jember, meminta PT. Indomarko mensomasi CV. Indomorida karena telah menggunakan simbol-simbol yang dianggap mirip.

Komisi B juga akan mengevaluasi 238 toko berjaringan atau swalayan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.

Candra Ary Fianto menekankan pentingnya menyelesaikan polemik ini dengan segera, karena polemik yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Toko (milik CV Indomorida, red) tersebut harus ditutup selama proses perizinan belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan CV Indomorida, Abdur Rahim, mengakui jika proses perizinan yang mereka ajukan masih belum selesai. Namun pembangunan dilakukan sembari menunggu legalitas selesai.

“Toko tersebut direncanakan akan berfungsi sebagai swalayan,” terang Rahim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 141 kali

Baca Lainnya

Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib

30 Agustus 2025 - 08:34 WIB

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Trending di Sosial