Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Sosial · 4 Feb 2025 06:46 WIB

Polemik Toko Berjaringan, DPRD Jember Bakal Kuliti 238 Swalayan


					Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto. 
Perbesar

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto.

Jember,- Komisi B DPRD Kabupaten Jember memanggil CV Indomorida, toko berjaringan yang memantik polemik, PT Indomarko, Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Senin (3/2/25).

Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, mengungkapkan, pemanggilan itu bertujuan untuk menyelesaikan polemik pembangunan toko berjaringan, yang telah membuat resah masyarakat sekitar.

Dari pemanggilan itu, diketahui bahwa PT Indomarko tidak memiliki perjanjian atau memorandum dengan CV Indomorida secara lisan.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada hubungan resmi antara kedua pihak dalam konteks kerjasama,” kata Candra.

Dewan meminta CV Indomorida segera mencopot logo dan simbol yang terindikasi mirip dengan PT Indomarko, mengingat izin pembangunan belum rampung.

Tidak hanya itu, wakil rakyat di Komisi B DPRD Jember, meminta PT. Indomarko mensomasi CV. Indomorida karena telah menggunakan simbol-simbol yang dianggap mirip.

Komisi B juga akan mengevaluasi 238 toko berjaringan atau swalayan yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember.

Candra Ary Fianto menekankan pentingnya menyelesaikan polemik ini dengan segera, karena polemik yang berlarut-larut telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Toko (milik CV Indomorida, red) tersebut harus ditutup selama proses perizinan belum selesai,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan CV Indomorida, Abdur Rahim, mengakui jika proses perizinan yang mereka ajukan masih belum selesai. Namun pembangunan dilakukan sembari menunggu legalitas selesai.

“Toko tersebut direncanakan akan berfungsi sebagai swalayan,” terang Rahim. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 146 kali

Baca Lainnya

Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan

14 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA

14 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Karangan Bunga Misterius Dikirim ke Polres Lumajang dari ‘Korban Maling Sapi’

14 Oktober 2025 - 15:03 WIB

Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo

13 Oktober 2025 - 19:09 WIB

Ribuan Pencari Kerja Serbu Job Fair Selokambang, 20 Perusahaan Tawarkan Ratusan Lowongan

11 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Bupati Lumajang dan TNI Serahkan Bantuan Kepada Mbok Imuk Warga Kecamatan Guculialit

6 Oktober 2025 - 13:13 WIB

Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makanan MBG Jadi Eco Enzyme, Pupuk, dan Pakan Magot

5 Oktober 2025 - 15:10 WIB

Gerakan Sosial, NU Santuni Anak Penderita Sindromproteus di Besuk Probolinggo

5 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Trending di Sosial