Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 4 Feb 2025 15:30 WIB

Januari Kelabu di Probolinggo, 174 Istri Gugat Cerai Suaminya


					Ilustrasi pasangan suami istri (pasutri) yang tengah mengalami masalah. Perbesar

Ilustrasi pasangan suami istri (pasutri) yang tengah mengalami masalah.

Probolinggo,- Baru sebulan 2025 berjalan, kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo sudah marak. Bahkan, sepanjang Januari, sudah ada 174 istri yang menggugat cerai suaminya atau cerai gugat (CG).

Panitera Muda (Panmud) Hukum pada Pengadilan Agama (PA) Kraksaan, Faruq mengatakan, selain ratusan perkara suami digugat cerai istrinya, pihaknya juga menerima pengajuan cerai dari pihak suami atau cerai talak (CT).

Jumlahnya juga tidak sedikit, ada sekitar 51 perkara. “Total di Januari yang kami terima itu ada 225 perkara cerai, CG 174 perkara dan CT ada 51 perkara,” kata Faruq, Selasa (4/2/25).

Dari perkara cerai yang ada, Faruq menyebut bahwa terdapat 154 perkara cerai yang dikabulkan dengan 29 di antaranya merupakan perkara cerai talak.

“Sedangkan cerai gugat yang kami kabulkan itu ada 125 perkara,” ujar dia.

Faruq mengungkap, dari sekian kasus cerai tersebut, pertengkaran yang terjadi terus menerus menjadi faktor yang paling banyak terjadi.

Selain itu, ada juga faktor ekonomi dan KDRT yang melatarbelakangi terjadinya perceraian.

“Menikah itu memang perlu kedewasaan agar tidak sering bertengkar. Pertengkaran ini menjadi penyebab paling banyak perceraian di Januari, sekitar 85 persen,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial