Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2025 17:57 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang


					Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan. Perbesar

Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan.

Lumajang, – Polres Lumajang meluruskan soal pembunuhan dengan korban meninggal dunia, Riyo Robiansyah, penjual gorengan di Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (3/2/25).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membantah pembunuhan dilakukan oleh tiga orang di Kecamatan Klakah.

Kata dia, pembacokan itu melibatkan duel satu lawan satu antara tersangka Nurul Arifin (25) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan korban.

“Kejadian itu disaksikan oleh adik tersangka yang sebelumnya telah dianiaya oleh korban,” kata Alex.

Kejadian duel tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban bersama adiknya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, mereka berdua langsung duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Karena dalam kondisi mabuk, membuat Ryo  tidak mampu melukai tersangka. Justru sebaliknya, dirinya terkena sabetan celurit yang menghujam di bagian punggung yang mengakibatkan kematiannya.

“Keduanya ini duel dengan senjata tajam, korban luka berat sampai meninggal dunia, sedangkan tersangka tidak mengalami luka,” ungkapnya.

Pembacokan tersebut bermula ketika korban menganiaya adik pelaku. Setelah dianiaya oleh korban, adik Nurul Arifin pulang dan melaporkan kejadian itu kepada kakaknya.

Sontak, membuat Arifin yang sebelumnya sedang beristirahat, menjadi marah karena insiden itu.

“Jadi korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk, adik ini kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,614 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal