Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 3 Feb 2025 17:57 WIB

Polres Lumajang Bantah Penjual Gorengan Dibunuh Tiga Orang


					Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan. Perbesar

Nurul Arifin, tersangka pembunuhan penjual gorengan.

Lumajang, – Polres Lumajang meluruskan soal pembunuhan dengan korban meninggal dunia, Riyo Robiansyah, penjual gorengan di Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Senin (3/2/25).

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar membantah pembunuhan dilakukan oleh tiga orang di Kecamatan Klakah.

Kata dia, pembacokan itu melibatkan duel satu lawan satu antara tersangka Nurul Arifin (25) warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang dan korban.

“Kejadian itu disaksikan oleh adik tersangka yang sebelumnya telah dianiaya oleh korban,” kata Alex.

Kejadian duel tersebut bermula ketika tersangka mendatangi korban bersama adiknya.

“Sesampainya di lokasi kejadian, mereka berdua langsung duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” katanya.

Karena dalam kondisi mabuk, membuat Ryo  tidak mampu melukai tersangka. Justru sebaliknya, dirinya terkena sabetan celurit yang menghujam di bagian punggung yang mengakibatkan kematiannya.

“Keduanya ini duel dengan senjata tajam, korban luka berat sampai meninggal dunia, sedangkan tersangka tidak mengalami luka,” ungkapnya.

Pembacokan tersebut bermula ketika korban menganiaya adik pelaku. Setelah dianiaya oleh korban, adik Nurul Arifin pulang dan melaporkan kejadian itu kepada kakaknya.

Sontak, membuat Arifin yang sebelumnya sedang beristirahat, menjadi marah karena insiden itu.

“Jadi korban ini awalnya menganiaya adik tersangka saat dalam kondisi mabuk, adik ini kemudian melapor kepada tersangka dan langsung mendatangi korban,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini tersangka sudah diamankan Polres Lumajang. Tersangka terancam hukuman selama 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan berat. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,631 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal