Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Advertorial · 3 Feb 2025 12:47 WIB

Indah Amperawati Tetap Hormati Putusan Pemerintah Pusat Meski Jadwal Pelantikan Bupati Lumajang Diundur


					Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029. Perbesar

Bupati dan Wakil Bupati Lumajang terpilih periode 2024-2029.

Lumajang, – Meski pelantikan bupati terpilih periode 2024 – 2029 ditunda, Indah Amperawati tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Februari 2025.

Pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2024 -2029, Indah Amperawati – Yudha Adji kusuma tetap menghormati dan akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Meski diundur, kami tetap mengikuti arahan pemerintah pusat dan tetap mengikuti jadwal pelantikan yang sesuai dengan pemerintah pusat,” kata Indah Amperawati, Senin (3/2/25).

Wanita yang akrab disapa Bunda Indah itu menyampaikan, meski tidak berdampak secara signifikan, penundaan jadwal ini berdampak pada realisasi program kerja yang juga ikut mundur.

Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah pusat agar segera melakukan pelantikan, agar program kerja yang sudah dinantikan bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang.

“Semoga jadwal pelantikannya bisa segera dilakukan, agar program kerja bupati bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Lumajang,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh PANTURA7.com, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengumumkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di  MK batal digelar pada 6 Februari 2025.

Pengunduran pelantikan kepala daerah tersebut bukan tanpa sebab. Hal itu untuk merespon Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal putusan sela (dismissal) sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 317 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Trending di Advertorial