Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 25 Jan 2025 18:50 WIB

Pelaku Pembunuhan Tukang Las di Pasuruan Ditangkap, Bermotif Sakit Hati


					Polisi rilis kasus pembunuhan tukang las. (Foto: Moh Rois) Perbesar

Polisi rilis kasus pembunuhan tukang las. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap tersangka pelaku pembunuhan Supriyadi (52), tukang las asal Dusun Polorejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka, Sugiantoro (36), diringkus di rumahnya di Dusun Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan, motif pembunuhan ini sakit hati lantaran korban menolak meminjamkan uang kepada pelaku.

“Pelaku ini sering meminjam uang kepada korban. Ketika korban enggan meminjamkan, pelaku merasa sakit hati hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Adimas, saat rilis kasus, Sabtu (25/1/2025).

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mandi di sungai dekat rumah korban. Saat itu, niat membunuh muncul karena emosi yang memuncak. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang tertidur.

“Pelaku mengambil kursi kecil atau dingklik di rumah korban, lalu menghantamkannya ke kepala belakang korban hingga tewas,” jelas Adimas.

Setelah membunuh, pelaku membawa barang berharga milik korban seperti, uang tunai Rp3.600.000 dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (20/1/2025) sore dalam posisi telungkup. Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian belakang kepala serta bercak darah, sementara sejumlah barang berharga miliknya hilang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 315 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal