Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap tersangka pelaku pembunuhan Supriyadi (52), tukang las asal Dusun Polorejo, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka, Sugiantoro (36), diringkus di rumahnya di Dusun Tunggul Wulung, Kecamatan Pandaan, pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan, motif pembunuhan ini sakit hati lantaran korban menolak meminjamkan uang kepada pelaku.
“Pelaku ini sering meminjam uang kepada korban. Ketika korban enggan meminjamkan, pelaku merasa sakit hati hingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban,” ujar Adimas, saat rilis kasus, Sabtu (25/1/2025).
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat mandi di sungai dekat rumah korban. Saat itu, niat membunuh muncul karena emosi yang memuncak. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban dan melihat korban sedang tertidur.
“Pelaku mengambil kursi kecil atau dingklik di rumah korban, lalu menghantamkannya ke kepala belakang korban hingga tewas,” jelas Adimas.
Setelah membunuh, pelaku membawa barang berharga milik korban seperti, uang tunai Rp3.600.000 dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas di rumahnya pada Senin (20/1/2025) sore dalam posisi telungkup. Pada tubuhnya ditemukan luka di bagian belakang kepala serta bercak darah, sementara sejumlah barang berharga miliknya hilang. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra