Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Pemerintahan · 24 Jan 2025 15:30 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masih belum menyelesaikan persyaratan pencairan Dana Desa (DD).

Artinya, tidak ada satupun desa di Lumajang yang bisa memenuhi semua persyaratannya.

“Akibatnya, di awal bulan ini tidak ada yang dapat merealisasikan program desa,” kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Jumat (24/1/25).

Empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, kata Inam, untuk penyaluran DD baru bisa dilakukan setelah semua desa penerima memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Empat persyaratan itu meliputi, rekaman realisasi DD, KPM BLT DD, prevelansi stunting tahun sebelumnya. Kemudian, perekaman pagu DD yang diperuntukan penggunaannya di aplikasi OM-SPAN. Lalu, Perdes APBDes tahun 2025 dan terakhir SK kades tentang penetapan KPM BLT DD,” katanya.

Hingga tanggal 21 Januari 2025 kemarin, kata Inam, semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang masih belum memenuhi persyaratannya. Akibatnya, DD yang seharusnya sudah diterima oleh desa, masih terganjal pada persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.

“Untuk tahapannya masih berproses di tingkat desa dan kecamatan. Jadi, DD-nya hingga saat ini belum ada yang tersalurkan karena belum layak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah besaran anggaran DD yang akan disalurkan ke semua pemerintah desa di Lumajang. Jumlah alokasi yang diberikan mencapai Rp219 miliar.

“Total gelontoran anggaran itu bertambah Rp4 miliar dari tahun lalu yang dianggarkan Rp215 miliar,” katanya.

Sedangkan, untuk penyaluran DD dilakukan secara dua tahap selama satu tahun. Hal itu kata dia, tentunya tergantung pada predikat desa itu.

“Bagi desa kategori mandiri dapat mencairkan DD tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk status desa selain mandiri kebalikannya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Trending di Pemerintahan