Menu

Mode Gelap
Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi

Pemerintahan · 24 Jan 2025 15:30 WIB

Tidak Satu Pun Desa di Lumajang Terima Dana Desa


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Sebanyak 198 desa di Kabupaten Lumajang masih belum menyelesaikan persyaratan pencairan Dana Desa (DD).

Artinya, tidak ada satupun desa di Lumajang yang bisa memenuhi semua persyaratannya.

“Akibatnya, di awal bulan ini tidak ada yang dapat merealisasikan program desa,” kata Kabid Pembinaan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Aksanul Inam, Jumat (24/1/25).

Empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa, kata Inam, untuk penyaluran DD baru bisa dilakukan setelah semua desa penerima memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Empat persyaratan itu meliputi, rekaman realisasi DD, KPM BLT DD, prevelansi stunting tahun sebelumnya. Kemudian, perekaman pagu DD yang diperuntukan penggunaannya di aplikasi OM-SPAN. Lalu, Perdes APBDes tahun 2025 dan terakhir SK kades tentang penetapan KPM BLT DD,” katanya.

Hingga tanggal 21 Januari 2025 kemarin, kata Inam, semua pemerintah desa di Kabupaten Lumajang masih belum memenuhi persyaratannya. Akibatnya, DD yang seharusnya sudah diterima oleh desa, masih terganjal pada persyaratan yang ditetapkan oleh pusat.

“Untuk tahapannya masih berproses di tingkat desa dan kecamatan. Jadi, DD-nya hingga saat ini belum ada yang tersalurkan karena belum layak,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2025, pemerintah pusat telah menetapkan jumlah besaran anggaran DD yang akan disalurkan ke semua pemerintah desa di Lumajang. Jumlah alokasi yang diberikan mencapai Rp219 miliar.

“Total gelontoran anggaran itu bertambah Rp4 miliar dari tahun lalu yang dianggarkan Rp215 miliar,” katanya.

Sedangkan, untuk penyaluran DD dilakukan secara dua tahap selama satu tahun. Hal itu kata dia, tentunya tergantung pada predikat desa itu.

“Bagi desa kategori mandiri dapat mencairkan DD tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen. Untuk status desa selain mandiri kebalikannya, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 60 persen,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan