Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2025 14:17 WIB

Setelah Pasir Panjang Paiton, Satpol PP Bidik Warkop di 4 Lokasi ini


					BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BASMI PROSTITUSI: Aparat Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat membongkar warung esek-esek di Pasir Panjang Paiton, Rabu (22/1/25) kemarin. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Setelah membongkar sejumlah warung esek-esek berkedok warung kopi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Rabu (22/1/25), Satpol PP Kabupaten Probolinggo kini membidik warung kopi lain, yang disinyalir menjadi ladang praktik prostitusi ilegal.

Setidaknya, saat ini terdapat sejumlah titik di empat kecamatan yang intens dipantau. Selama ini, warung kopi (warkop) di 4 kecamatan tersebut dikenal menyediakan kupu-kupu malam.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pihaknya pernah melakukan penertiban di warung esek-esek berkedok warung kopi di Kecamatan Tegalsiwalan.

Kemudian di daerah Kecamatan Kraksaan, Pakuniran. Selain itu, juga dua titik di daerah Kecamatan Besuk.

“Ini terus kami pantau, agar jangan sampai terjadi lagi praktik prostitusi di lokasi-lokasi yang sudah pernah kami tertibkan tersebut,” kata Sumarto, Kamis (23/1/25).

Ia menjelaskan, sejauh ini memang belum ada dari lokasi-lokasi tersebut yang mendapatkan surat peringatan (SP). Namun, jika nantinya ditemukan ada aduan dari masyarakat terkait praktik prostitusi,pihaknya akan menindak tegas.

“Selain dari pantauan kami, kalau memang ada masyarakat yang mengetahui kembali terjadi praktik prostitusi di lokasi tersebut, silakan adukan ke kami. Tentu akan kami berikan surat peringatan,” ujarnya.

Sumarto menyebut, memang bukan hal mudah untuk membasmi praktik prostitusi. Oleh sebabnya, ia berharap dukungan masyarakat untuk meniadakan bisnis esek-esek dengan memberikan aduan jika di dapati praktik prostitusi.

“Semisal nanti sudah kami beri SP tapi tetap praktik prostitusi itu berjalan, maka akan kami bongkar seperti yang ada di Paiton. Pokoknya Kabupaten Probolinggo harus bersih dari prostitusi,” beber Sumarto.

Selain itu, Satpol PP Kabupaten Probolinggo ke depan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberantas hubungan terlarang terebut.

Bahkan, pihaknya mendapatkan informasi tentang sejumlah lokasi kos-kosan yang sering digunakan menjadi tempat kumpul kebo pasangan di luar pernikahan.

“Bukan hanya di warung-warung. Kami juga nanti akan patroli ke kos-kosan yang tentunya gabungan dengan pihak kepolisian,” ancamnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal