Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2025 16:14 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya


					Penangkapan tersangka beserta barang bukti Perbesar

Penangkapan tersangka beserta barang bukti

Pasuruan, – Seorang pria berinisial EDP (42), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini harus mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

EDP ditangkap pada Rabu (15/1/2025) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 217,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan, penangkapan EDP berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode surveilans.

“Anggota kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika, lalu kami melakukan pengawasan. Kami melihat EDP berada di pinggir jalan dekat Indomaret Kelurahan Pekuncen, melakukan aktivitas yang mencurigakan,” jelas Arief.

Petugas lalu memantau EDP hingga ia kembali ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orangtuanya.

Saat dilakukan penggeledahan,  polisi menemukan 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di kamar tidur EDP.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku, masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamarnya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian EDP. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi lebih kecil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram,” ungkap Arief.

Dijelaskan Arief, EDP mengaku, sabu tersebut milik temannya berinisial S. Sabu itu dititipkan kepada EDP sejak awal Desember 2024 untuk diedarkan kembali. Sabu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu secara gratis,”  tambah Arief.

Atas perbuatannya, EDP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 208 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal