Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2025 16:14 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya


					Penangkapan tersangka beserta barang bukti Perbesar

Penangkapan tersangka beserta barang bukti

Pasuruan, – Seorang pria berinisial EDP (42), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini harus mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

EDP ditangkap pada Rabu (15/1/2025) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 217,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan, penangkapan EDP berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode surveilans.

“Anggota kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika, lalu kami melakukan pengawasan. Kami melihat EDP berada di pinggir jalan dekat Indomaret Kelurahan Pekuncen, melakukan aktivitas yang mencurigakan,” jelas Arief.

Petugas lalu memantau EDP hingga ia kembali ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orangtuanya.

Saat dilakukan penggeledahan,  polisi menemukan 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di kamar tidur EDP.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku, masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamarnya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian EDP. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi lebih kecil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram,” ungkap Arief.

Dijelaskan Arief, EDP mengaku, sabu tersebut milik temannya berinisial S. Sabu itu dititipkan kepada EDP sejak awal Desember 2024 untuk diedarkan kembali. Sabu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu secara gratis,”  tambah Arief.

Atas perbuatannya, EDP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 197 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal