Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 18 Jan 2025 16:14 WIB

Pengedar Sabu di Kota Pasuruan Ditangkap, Ngaku Dapat Barang dari Teman di Surabaya


					Penangkapan tersangka beserta barang bukti Perbesar

Penangkapan tersangka beserta barang bukti

Pasuruan, – Seorang pria berinisial EDP (42), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan kini harus mendekam di tahanan setelah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota.

EDP ditangkap pada Rabu (15/1/2025) karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 217,99 gram.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, mengungkapkan, penangkapan EDP berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panggungrejo.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan di lapangan dengan metode surveilans.

“Anggota kami mendapatkan laporan mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkotika, lalu kami melakukan pengawasan. Kami melihat EDP berada di pinggir jalan dekat Indomaret Kelurahan Pekuncen, melakukan aktivitas yang mencurigakan,” jelas Arief.

Petugas lalu memantau EDP hingga ia kembali ke rumahnya yang terletak di Kecamatan Panggungrejo. Setelah itu, tim langsung bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orangtuanya.

Saat dilakukan penggeledahan,  polisi menemukan 11 bungkus kecil dan satu bungkus besar narkotika jenis sabu di kamar tidur EDP.

Namun, saat menjalani pemeriksaan, EDP mengaku, masih menyimpan sabu lainnya di dalam kamarnya.

Polisi kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian EDP. Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk memecah sabu ke dalam porsi lebih kecil.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram,” ungkap Arief.

Dijelaskan Arief, EDP mengaku, sabu tersebut milik temannya berinisial S. Sabu itu dititipkan kepada EDP sejak awal Desember 2024 untuk diedarkan kembali. Sabu diambil EDP dari lokasi ranjau di kawasan THR Kota Surabaya.

“Tersangka ini berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan menerima keuntungan berupa uang tunai Rp500.000 per minggu serta konsumsi sabu secara gratis,”  tambah Arief.

Atas perbuatannya, EDP dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal