Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Regional · 16 Jan 2025 15:37 WIB

Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Selama tahun 2024, kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Lumajang. Selama ini faktor ekonomi, termasuk judol di dalamnya, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian di Kota Pisang Agung itu.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lumajang Nur Sholehah mengatakan, judol menjadi salah satu faktor kasus penceraian di Lumajang meningkat.

“Judol ini alasan perceraian baru ya selama dua tahun terakhir ini di Lumajang, masih diklasifikasikan dalam permasalahan ekonomi. Ada juga karena suami tidak bekerja atau tidak memberi nafkah sama sekali. Judi klasik ada juga, ditambah dengan judol yang marak itu,” katanya, Kamis (16/1/25).

Sementara untuk pengajuan penceraian selama tahun 2024 mencapai 2.953 perkara. Sebanyak 2.179 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

“Sedangkan 774 perkaranya sisanya adalah cerai talak dari pihak laki-laki,” katanya.

Di samping itu, pada tahun 2023 masih ada sisa perkara yang belum diputus oleh pihak PA. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

“Pada tahun 2023 masih ada sebanyak 4.154 perkara. Sebanyak 3.039 di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 1.115 sisanya cerai talak. Sampai akhir tahun lalu, jumlah perceraian yang dikabulkan mencapai 2.584 perkara,” ujarnya.

Kemudian terhitung sampai awal 2025 masih ada sisa 4.272 perkara perceraian yang belum diputus PA Lumajang, baik cerai talak maupun cerai gugat.

“Jumlah pengajuan perceraian yang dikabulkan sampai akhir 2024 sebanyak 2.584 perkara. Sampai awal tahun ini masih ada sisa 4.272 perkara perceraian,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

17 September 2025 - 17:27 WIB

Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo

16 September 2025 - 18:51 WIB

Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat

16 September 2025 - 14:41 WIB

Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

16 September 2025 - 13:11 WIB

Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan

16 September 2025 - 12:35 WIB

Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

15 September 2025 - 16:32 WIB

Era Baru Dimulai, Nun Hafid dan Kiai Wasik Pimpin NU Kraksaan

14 September 2025 - 23:02 WIB

AWS dan ARG, Dua Alat Pemantau Cuaca Andalan Baru BPBD Lumajang

14 September 2025 - 12:03 WIB

Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

13 September 2025 - 12:17 WIB

Trending di Regional