Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Regional · 16 Jan 2025 15:37 WIB

Judol Jadi Salah Satu Faktor Kasus Penceraian di Lumajang


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Selama tahun 2024, kasus judi online (judol) menjadi salah satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Lumajang. Selama ini faktor ekonomi, termasuk judol di dalamnya, menjadi faktor terbanyak pemicu perceraian di Kota Pisang Agung itu.

Humas Pengadilan Agama (PA) Lumajang Nur Sholehah mengatakan, judol menjadi salah satu faktor kasus penceraian di Lumajang meningkat.

“Judol ini alasan perceraian baru ya selama dua tahun terakhir ini di Lumajang, masih diklasifikasikan dalam permasalahan ekonomi. Ada juga karena suami tidak bekerja atau tidak memberi nafkah sama sekali. Judi klasik ada juga, ditambah dengan judol yang marak itu,” katanya, Kamis (16/1/25).

Sementara untuk pengajuan penceraian selama tahun 2024 mencapai 2.953 perkara. Sebanyak 2.179 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan.

“Sedangkan 774 perkaranya sisanya adalah cerai talak dari pihak laki-laki,” katanya.

Di samping itu, pada tahun 2023 masih ada sisa perkara yang belum diputus oleh pihak PA. Bahkan, jumlahnya mencapai ribuan.

“Pada tahun 2023 masih ada sebanyak 4.154 perkara. Sebanyak 3.039 di antaranya merupakan cerai gugat, sedangkan 1.115 sisanya cerai talak. Sampai akhir tahun lalu, jumlah perceraian yang dikabulkan mencapai 2.584 perkara,” ujarnya.

Kemudian terhitung sampai awal 2025 masih ada sisa 4.272 perkara perceraian yang belum diputus PA Lumajang, baik cerai talak maupun cerai gugat.

“Jumlah pengajuan perceraian yang dikabulkan sampai akhir 2024 sebanyak 2.584 perkara. Sampai awal tahun ini masih ada sisa 4.272 perkara perceraian,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

KH. Nizar Irsyad Tutup Usia, Guru Besar UINSA Didapuk Nakhodai MUI Kota Probolinggo

3 Juni 2025 - 21:04 WIB

Trending di Regional