Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Regional · 8 Jan 2025 20:06 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin


					Ilustrasi pernikahan pelajar. Perbesar

Ilustrasi pernikahan pelajar.

Probolinggo,- Selain perceraian, kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga masih cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah karena hamil di luar nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Faruq mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 372 permohonan dispensasi kawin (DK) yang diterima pihaknya.

Mereka mengajukan DK lantaran usianya dianggap belum cukup umur untuk menikah.

Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi pria atau wanita yang berusia minimal 19 tahun.

Sehingga, bagi mereka yang belum genap 19 tahun, harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK.

“Jadi yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” kata Faruq, Selasa (16/1/25).

Ia menjelaskan, dari 372 permohonan DK, 273 perkara sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak, contoh yang karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk menikah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus pernikahan dini pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 lalu, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, 775 perkara dikabulkan, 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya gugur.

“Dispensasi kawin tahun 2024 sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Faruq memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

KH. Nizar Irsyad Tutup Usia, Guru Besar UINSA Didapuk Nakhodai MUI Kota Probolinggo

3 Juni 2025 - 21:04 WIB

Trending di Regional