Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia

Regional · 8 Jan 2025 20:06 WIB

Kebelet Nikah, 273 Anak di Probolinggo Ajukan Permohonan Dispensasi Kawin


					Ilustrasi pernikahan pelajar. Perbesar

Ilustrasi pernikahan pelajar.

Probolinggo,- Selain perceraian, kasus pernikahan dini di Kabupaten Probolinggo juga masih cukup tinggi. Salah satu faktornya adalah karena hamil di luar nikah.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Faruq mengatakan, sepanjang 2024 terdapat 372 permohonan dispensasi kawin (DK) yang diterima pihaknya.

Mereka mengajukan DK lantaran usianya dianggap belum cukup umur untuk menikah.

Dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan bagi pria atau wanita yang berusia minimal 19 tahun.

Sehingga, bagi mereka yang belum genap 19 tahun, harus mendapatkan izin menikah dari PA dengan cara mengajukan permohonan DK.

“Jadi yang mengajukan permohonan masih banyak, tapi tidak semuanya kami kabulkan,” kata Faruq, Selasa (16/1/25).

Ia menjelaskan, dari 372 permohonan DK, 273 perkara sudah dikabulkan. Sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

“Mayoritas kami kabulkan, tapi sebagian kami tolak, contoh yang karena pasangan masih sangat belia. Secara psikologis dan alasan kesehatan, belum memungkinkan untuk menikah,” ujarnya.

Meski demikian, ia menyebut kasus pernikahan dini pada tahun 2024 sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pada tahun 2023 lalu, terdapat 892 permohonan dispensasi kawin. Rinciannya, 775 perkara dikabulkan, 73 perkara ditolak, 12 perkara dicabut, dan 32 perkara lainnya gugur.

“Dispensasi kawin tahun 2024 sudah jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” Faruq memungkasi. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengenal Mini Boat Racing, Lomba Perahu Mini Khas Desa Banjarsari Probolinggo

28 April 2025 - 20:59 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sejarah Kereta Api di Lumajang, dari Masa Kolonial hingga Sekarang

26 April 2025 - 18:23 WIB

Jalur Kereta Api di Lumajang Masa Kolonial, Tingkatkan Produksi dan Distribusi Komoditas Ekspor

20 April 2025 - 14:04 WIB

Mengenal Sejarah Transportasi Kereta Api di Lumajang pada Masa Kolonial Belanda

19 April 2025 - 12:52 WIB

Pemerintah Lumajang Dukung Usulan Pembangunan Jalan Tol Probolinggo-Lumajang

13 April 2025 - 13:21 WIB

Kereta Api Masih Favorit, Penumpang di Daop 9 Capai 117.208 Orang Selama Arus Balik

10 April 2025 - 22:04 WIB

Hadapi Puncak Arus Balik, ini Antisipasi KAI Daop 9 Jember

5 April 2025 - 20:16 WIB

Penumpang Terminal Bayuangga Tembus 70.467 Orang, Turun 10 Persen dari Tahun Lalu

5 April 2025 - 17:10 WIB

KAI Jember Siagakan Layanan Kesehatan untuk Penumpang Saat Arus Balik Lebaran

3 April 2025 - 12:38 WIB

Trending di Regional